Penulis: Ijal Barut | Editor: Tim
RUTENG, FAJARNTT.COM – Panwaslucam (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan) Rahong Utara menggelar rapat pengawasan penyusunan daftar pemilih, yang bertempat di Aula Gereja Paroki Hati Yesus Maha Kudus Nanu, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Selasa 11 April 2023, mulai pukul 11.00-17.00 WITA.
Kegiatan tersebut menghadirkan 4 (empat) pemateri internal Panwaslucam, yakni Rikardus Parno, Gordianus Jamat, dan Yohana Maria Jemumut. Kemudian hadir juga pimpinan Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah.
Ketua Panwaslucam Rahong Utara, Rikardus Parno dalam sambutannya menyampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan lembaga yang mengadministrasikan pengawasan, sedangkan pengawasan sesungguhnya merupakan tugas seluruh lapisan masyarakat.
Oleh karena itu, Rikar mengajak seluruh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan tokoh pendidik menjadi pengawas partisipatif.
“Kami (Panwaslucam) sebenarnya lembaga yang mengadministrasikan pengawasan. Pengawas pemilu itu adalah masyarakat, jadi kami hanya mengadministrasikan pengawasan,” ungkap Rikar.
Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah mengungkapkan persoalan klasik yang terus mewarnai pesta demokrasi ialah politik uang.
Secara hukum, kata Alfan Manah, politik uang merupakan sebuah bentuk kejahatan, namun konstruksi sosiologis masyarakat Manggarai menganggap politik uang bukan sebagai kejahatan.
“Hal tersebut merupakan tantangan dalam mewujudkan Pemilu yang adil, bersih, dan berintegritas,” ujarnya.
Lanjutnya, bahwa tugas pengawas Pemilu ialah menjaga kemurnian suara rakyat, agar pemimpin yang terpilih betul-betul pemimpin yang amanah.
“Konstruksi hukum memandang politik uang sebagai kejahatan, sedangkan konstruksi sosiologis bukan kejahatan. Ini masalahnya,” jelas Manah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Rahong Utara Alexius Harimin, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Rahong Utara Tarsisius Tanggak, dan Bhabinkamtibmas Kornelius Jamarus.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.