Penulis: Riki Cowang | Editor: Ana Halima
KUPANG, FAJARNTT.COM – Hari ini ratusan masa Cipayung Kota Kupang dan beberapa organisasi lokal asal Sumba akan melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolda NTT.
Sejak aksi demonstrasi pada 3 Agustus lalu sampai hari ini, belum ada kejelasan dari Kapolresta Kupang Kota terkait progres penanganan kasus kematian Mahasiswa asal Sumba, Alm.Sebastianus Bokol yang terjadi pada tanggal 02 Agustus 2022 di Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Cipayung Kota Kupang pernah melakukan aksi jilid 1, tanggal 03 Agustus 2023.
Salah satu poin utama tuntutan dalam aksi tersebut adalah mendesak Kapolresta Kupang Kota segera mengungkapkan kasus tersebut dalam kurun waktu 7×24 jam.
Apabila dalam kurun waktu yang telah di tentukan belum ada progers, maka Cipayung Kota Kupang akan mendesak Polda NTT untuk segera mengambil alih kasusnya.
Ketika menerima tuntutan Cipayung Kota Kupang tersebut, Kapolresta Rishian Krisna Budhiaswanto, menegaskan secara lantang bahwa pihaknya akan bekerja lebih serius.
“Jangankan 7×24 jam, bila perlu 3×24 jam,” tegas Kapolres Krisna.
Namun sampai hari ini kasus tersebut tidak kunjung mengalami progres. Melihat hal tersebut, maka tanggal 18 Agustus, Cipayung Kota Kupang dan sejumlah organisasi asal Sumba mendatangi Mapolres Kota Kupang untuk melakukan Audiens.
Dalam audiens yang terjadi, semua jawaban Kapolres di nilai tidak masuk akal.
Ketika ketua-ketua organisasi yang hadir mempertegas poin-poin tuntutan yang pernah di layangkan, Kapolres malah mencari naskah kajian yang berisi poin tuntutan tersebut.
Sampai dialog dalam Audiens berakhir, naskah kajian yang pernah di serahkan tidak ada di meja Kapolres.
Hal tersebut menunjukan bahwa, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengabaikan naskah kajian dan poin tuntutan yang Cipayung Kota Kupang serahkan.
Kapolresta Kupang Kota Dinilai Tidak Becus
Cipayung Kota Kupang menilai Kapolresta Kupang Kota sangat tidak serius. Secara tidak langsung mengabaikan kasus tersebut.
“Setiap kali beraudiens sejak bulan April 2023, Kapolresta selalu menyampaikan hal yang sama. Padahal kasus ini sudah satu tahun lebih. Sehingga kami Cipayung Kota Kupang menilai Polresta Kupang Kota tidak serius menangani kasus ini,”tegas Kordum Cipayung.
“Cipayung Kota Kupang konsisten dengan poin tuntutan sebelumnya bahwa apabila Polresta Kupang Kota belum mengungkapkan kasus ini maka selanjutnya kami akan mendesak Polda NTT untuk segera mengambil alih, karena Polresta Kupang Kota tidak serius dan sangat lambat, bahkan tidak becus,” lanjutnya.
Cipayung Kota Kupang dan organisasi asal Sumba Barat merasa kecewa terhadap kinerja kerja Kapolresta Kupang Kota.
“Dengan bebagai fenomena yang di perlihatkan Kapolresta Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, dari membuang-buang naskah kajian dan poin-poin tuntutan yang di serahkan, serta jawaban-jawaban yang tidak masuk akal dan berputar-putar, kami Cipayung Kota Kupang dan organisasi asal Sumba Barat, merasa sangat kecewa dengan kinerja Kapolres,” ungkap Kordum Cipayung.
“Organisasi yang hadir dan mengawal kasus kemanusiaan tersebut, seperti di anggap remeh oleh Kapolresta Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto. Oleh karena itu, aksi demonstrasi ini tidak hanya Cipayung Kota Kupang, tetapi organisasi lokal asal Sumba juga ikut terlibat, sebagai bentuk kepedulian terdadap kemanusiaan. Kasus pembunuhan ini telah melanggar Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” tutup kordum Cipayung. (*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.