Penulis: Tim | Editor: Ana Halima
JAKARTA, FAJARNTT.COM – Mewujudkan Indonesia emas 2045, PT PLN (Persero) mendukung penuh berbagai upaya mempercepat ekosistem kendaraan listrik.
PLN menunjukkan dukungan tersebut dengan upaya menyiapkan pasokan listrik dan infrastruktur pendukung kendaraan listrik seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam Diskusi bertajuk ‘Membangun Ekosistem Baterai Kendaraan Listrik’ menjelaskan, Indonesia berpotensi menjadi negara dengan ekosistem kendaraan listrik terbesar di dunia.
Hal ini karena potensi besar sumber daya nikel Indonesia yang mencapai 25% cadangan dunia.
Karena itu, Pemerintahan Presiden Joko Widodo terus berfokus mendorong hilirisasi nikel guna mengembangkan ekosistem kendaraan listrik dari hulu hingga hilir.
“Hilirisasi sumber daya nikel menjadi baterai siap ekspor adalah salah satu keputusan tepat untuk mendorong negara kita menjadi salah satu negara yang disegani dalam konteks investasi untuk pembangunan baterai mobil listrik,” ujar Bahlil, di Jakarta, pada Selasa 29 Agustus 2023.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan hal senada tentang arahan Presiden Joko Widodo yang memfokuskan upaya hilirisasi sektor mineral untuk menjadikan Indonesia sebagai produsen kendaraan listrik.
“Beberapa kali Pak Presiden menyampaikan visi kita ke depan untuk menjadi produsen kendaraan listrik terbesar di 2027,” Jelas Susi
“Demikian juga membangun ekosistem kendaraan listrik secara terintegrasi untuk memungkinkan produksi baterai serta komitmen tinggi untuk membangun EV ekosistem berikutnya,” ujarnya.
Susiwijono mengatakan, saat ini pemerintah melakukan tiga proses hilirisasi ekosistem kendaraan listrik.
Di antaranya, proses hilirisasi pada tahapan pengolahan nikel menjadi baterai listrik, upaya menggenjot tumbuhnya industri manufaktur, dan tahap ketiga hilirisasi untuk membangun ekosistem electric vehicle (EV).
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.