close menu

Masuk


Tutup x

Sekda NTT Tegaskan Penjabat Gubernur NTT adalah Putera Asli NTT

Sekda
Kosmas Lana, Selaku Sekda Provinsi NTT, Saat Memberikan Keterangan Pers Kepada Wartawan di Kantor Gubernur, pada Rabu 6 September 2023. (Foto: Tim/FAJARNTT.COM)

Penulis: | Editor: Ana Halima

Hal ini juga merupakan kerinduan beliau sejak lama.

“Beliau langsung minta saya untuk menghubungi para tokoh agama. Pertama, saya langsung menghubungi ibu Ketua Sinode GMIT dan ibu ketua sangat senang dan bersedia menerima beliau di Kantor Sinode GMIT diupayakan sebelum jam 15.00 atau jam 3 sore. Saya juga sudah hubungi ketua MUI NTT dan pa ketua MUI juga bersedia. Saya juga sudah menelpon Romo Vikjend Keuskupan Agung Kupang untuk bisa diterima oleh Bapak Uskup,juga sudah dikonfirmasi. Yang masih di usahakan jam pertemuan dengan bapa Uskup, sementara harinya telah disepakati yakni hari Kamis tersebut. Begitu juga dengan tokoh agama Hindu dan Budha,” jelas Kosmas.

Sementara itu untuk acara pisah sambut, akan di laksanakan pada hari Jumaat, 8 September di Aula El Tari pada jam 09.00 wita.

Acara Pisah Sambut

Acara pisah sambut ini rencananya akan di hadiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2018-2023, para mantan Wakil Gubernur yang ada di Kota Kupang, Forkopimda dan para tokoh agama serta undangan lainnya.

Kedai Momica

“Rencananya pa Viktor Laiskodat dan Pa Josef Nae Soi akan tiba pada hari kamis sore di Kupang. Sesudah sholat jumaat, rencananya akan mengadakan pertemuan dengan pimpinan perangkat daerah lingkup pemerintah provinsi,” ungkap Sekda Kosmas.

“Lalu hari Senin 11 September akan adakan apel bersama namun masih tentatif. Dan pada minggu depan itu juga di rencanakan pertemuan dengan penjabat Walikota Kupang dan para bupati/penjabat bupati se-NTT. Namun ini juga bersifat tentatif,” jelasnya.

Iklan
Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten