close menu

Masuk


Tutup x

Air Minum Bersih PT Tirta Komodo Macet, Warga Mendo Dapat Angin

(Foto: Ilustrasi Jurnas Asia)

Penulis: | Editor:

Ruteng, FajarNTT.com – Kondisi air minum bersih di Desa Golo Mendo, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai, beberapa minggu belakangan ini tidak keluar dari pipa. Bahkan, sejak awal tahun 2021 telah mengalami ketidaklancaran.

“Selama tahun 2021 air tidak lancar dan bahkan sudah beberapa minggu terakhir air tidak jalan sama sekali,” kata salah satu warga berinisial AD kepada media ini, pada Selasa (15/6/2021).

Menurutnya, untuk kewajiban perbulan pihaknya tetap membayar, bahkan denda sekalipun.

Edwin Saleh

“Tetapi yang kami dapat hanya angin dari pipa yang disalurkan oleh PAM, bukan air,” terangnya.

Air minum bersih yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Komodo Ruteng itu hanya dialiri sesaat, itupun setelah masyarakat setempat melakukan pembayaran.

Iklan

Kondisi tersebut, lanjut dia, diperparah oleh petugas PDAM Tirta Komodo Ruteng yang bertugas di Desa Golo Mendo. Hal itu lantaran petugas tidak memantau kondisi air di desa itu.

“Saya hanya kasihan dengan keadaan ekonomi masyarakat mereka boleh mengutang untuk bayar PAM, tetapi mereka hanya masa bodoh,” ungkapnya.

Ia meminta pihak PDAM Kabupaten Manggarai agar segera turun tangan untuk memperhatikan kondisi air di Desa Golo Mendo yang saat ini mengalami tidak lancar.

“Ini keluhan kami dari warga masyarakat Desa Golo Mendo, kami merasa bahwa kami ini seperti di jajah oleh PAM yang ada di desa. Kalau sesekali mungkin kami tidak jengkel. Ini kejadian sudah berulang-ulang kali terjadi,” urainya.

“Kami merasa tidak diperhatikan oleh mereka. Apa yang terjadi di sini seakan dibiarkan,” tambahnya.

Hingga berita ini turunkan, Dirut PDAM Tirta Komodo Ruteng belum berhasil dikonfirmasi.

Penulis: Nestor Madi
Editor: Waldus Budiman

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Comments are closed.

Terkini Lain

Konten