
Penulis: Vincent Ngara | Editor: Tim
Mencegah PHK Massal
Terpisah, Kemenpan-RB melalui Menteri Abdullah Azwar Anas telah menerangkan untuk membatalkan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023. Hal itu untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Lalu pemerintah akan menyiapkan opsi terkait dengan pembatalan tenaga honorer yang jadwal semulanya pada bulan November tahun ini.
”Kita sudah siapkan opsi bahwa November ini akan ada kebijakan yang diambil pemerintah bersama DPR,” jelas Anas di Jakarta, pada Senin, 11 September 2023.
Ia menyebut opsi atas pembatalan penghapusan honorer akan pemerintah bersama DPR ambil. Opsi tersebut akan tertera dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Batalnya penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 tersebut, lanjut Anas, juga telah diperkuat dengan surat edaran (SE).
“SE yang meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK), baik di instansi pusat maupun daerah, tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-ASN. Kalau tidak ada SE itu, anggarannya tidak ada. Mereka tidak gajian nanti,” jelasnya.
Jika tidak ada kebijakan tersebut, menurut dia, akan ada PHK massal sebanyak 2,4 juta pegawai.
”Itu setara dengan 30 persen pengangguran nasional,” imbuhnya.
Namun, meskipun begitu, dia menekankan tidak boleh adanya perekrutan tenaga honorer baru. Dan terkait hal tersebut juga akan diperketat dalam Peraturan Pemerintah (PP).
“Termasuk pengisian PNS, selama ini pengisian PNS kan diatur detail di UUD sehingga kadang bisa 2 tahun baru pengadaan PNS. Karena kosong, maka pemda atau K/L mengisinya dengan honorer. Ke depan, pengisian ASN tidak harus 2 tahun sekali, tapi setiap saat,” tutup Menpan-RB.



					
  