
Penulis: Tim | Editor: Ana Halima
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Manggarai itu mengaku sudah menyerahkan data pemilih potensial non e-KTP by name by address kepada Dinas Dukcapil.
Permintaan KPU
Dinas tersebut merespon baik permintaan KPU Manggarai dan telah melakukan perekaman data untuk 7.000-an pemilih yang sebelumnya belum mengantongi e-KTP.
Sepulang dari KPU Manggarai, Yohanes dan stafnya melanjutkan koordinasi ke Dinas Dukcapil.
Kepala Dinas Dukcapil Yakobus Banggut menyatakan komitmennya untuk memaksimalkan perekaman e-KTP terutama bagi pemilih pemula yang saat pemungutan suara 14 Februari 2024 nanti telah berusia 17 tahun.
Namun Ia mengungkap, aplikasi e-KTP hanya bisa merekam data penduduk yang telah berusia 17 tahun saat melakukan perekaman.
