
Penulis: Tim | Editor: Ana Halima
Pendapatan daerah terdiri dari tiga jenis pendapatan daerah, yakni pertama; pendapatan asli daerah, kedua; pendapatan transfer, ketiga; lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Berikut rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023, dari sisi pendapatan anggaran daerah bertambah sebesar Rp. 15.457.123.615 atau naik 1.25% dari target.
Dalam APBD induk tahun anggaran 2023 sebesar Rp.1.224.389.953.217, menjadi sebesar Rp. 1.239 .847.076.832.
Target Pendapatan
Target pendapatan tersebut terdiri dari yang pertama, anggaran PAD bertambah sebesar Rp. 8.206.380.702 dari target APBD induk sebesar Rp.129.470.066.770, menjadi sebesar Rp.137.676.447.479, dengan rincian sebagai berikut;

Anggaran pajak daerah tetap sama dari target APBD induk sebesar Rp.35.465.202.893.
Retribusi daerah, dianggarkan tetap sama dengan target APBD induk sebesar Rp.17.489.737.955.

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.