Penulis: Tim | Editor: Ana Halima
MEDAN, FAJARNTT.COM – Komitmen pemerintah untuk pemerataan akses ketenagalistrikan bagi masyarakat di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
Hal tersebut dibuktikan dengan kembali memwujudkan penyalaan 11 desa di Sumatera Utara melalui dana Penyertaan Modal Negara (PMN).
Penantian panjang masyarakat di 11 desa tersebar di berbagai Kabupaten yang ada di Sumatera Utara, yakni Kabupaten Langkat, Asahan, Nias Selatan, Tapanuli Utara, Labuhan Batu Selatan, Mandailing Natal, Humbang Hasundutan dan Nias Utara.
Ke 11 daerah tersebut baru menikmati listrik. Hal itu di sampaikan General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Utara, Awaluddin Hafid.
Ia mengatakan PLN berhasil membangun Jaringan Tegangan Menengah sepanjang 27,145 kilometer sirkuit (Kms), 10 unit trafo distribusi dengan total daya 600 kilo Volt Ampere (kVA).
Pembangunan tersebut berkisar pada periode bulan Juli hingga Agustus 2023 dengan menggunakan dana PMN dari pemerintah.
PLN 24 Jam
“Ada 489 pelanggan di 11 desa kini telah dapat menikmati listrik PLN selama 24 jam,” kata Awaluddin.
“Semoga dengan adanya listrik tersebut tentunya dapat meningkatkan perekonomian, kesejahteraan dan pendidikan,” ungkapnya.
Awaluddin juga menambahkan dengan pemberian support dari pemerintah melalui dana PMN membuat PLN semakin bersemangat untuk terus menerangi hingga ke pelosok negeri.
Hal ini sejalan dengan Pancasila ke lima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Dalam menjalankan program pemerintah untuk menerangi hingga ke pelosok negeri, kami berkewajiban untuk memastikan program tersebut berjalan dengan baik,” tutur Awaluddin.
“Saya juga berharap kepada masyarakat desa yang telah di jangkau oleh listrik PLN, warga tidak hanya memanfaatkan listrik untuk keperluan konsumtif melainkan dapat untuk digunakan untuk kegiatan produktif guna mengingkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (*)
Sumber: tvOnenews.com
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.