
Penulis: Tim | Editor: Ana Halima
Akibat pembangunan jalan tani itu, belasan pohon tanaman kayu jati dan tanaman jambu mente di gusur tanpa ada inisiatif ganti rugi dari pemerintah.
Penggusuran tersebut menyebabkan kerugian terhadap penghasilan mereka.
“Kami merasa di rugikan tidak hanya dari segi tanah yang di gusur, tetapi juga karena puluhan pohon kayu jati dan jambu mente yang kami miliki ikut di gusur.” jelasnya penuh nada kesal
Ketidakpuasan ini menjadi semakin nyata ketika Timoteus Abu, anak Benedikta Nahus, juga menyuarakan kekecewaannya.

Ia menilai pemerintah Desa Golo Tantong sudah keterlaluan.
“Sangat keterlaluan ini. Pemerintah Desa Golo Tantong tidak menghargai hak milik kami, mereka melakukan penggusuran jalan tani tanpa melakukan sosialisasi atau tanpa menginformasikan kepada kami selaku pemilik lahan. Ini sudah menghina harga diri kami, ” ujar Timo dengan nada kesal.
Penggusuran Jalan Tani
Kegiatan penggusuran jalan tani dilakukan pada Selasa 19 September 2023 pagi di sepanjang lahan milik mereka dengan ukuran panjang sekitar 150 meter panjangnya dan lebar 5 hingga 6 meter.

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.