close menu

Masuk


Tutup x

Abd. Karim: Hukum Normatif sebagai Second Chance, Utamakan Musyawarah

Abd.
Pengacara Abd. Karim Marasabessy (Foto: Dok. Pribadi)

Penulis: | Editor:

FAJARNTT.COM – Abd. Karim Marasabessy, SH mengatakan, ia sebagai Pengacara selalu menempatkan hukum normatif itu sebagai second choice.

“Saya sebagai Pengacara selalu menempatkan hukum normatif itu sebagai second choice (pilihan kedua) ketika pendekatan dengan prinsip kemanusiaan yang berlandaskan hati nurani sudah tidak menemukan solusi lagi,” kata dia kepada media ini, pada Jumat (23/12/2022).

Menurut Abd. Karim, prinsip itu untuk menjaga profesional dalam bekerja sebagai Pengacara.

Edwin Saleh

Kata dia, bahwa penyelesaian masalah di luar Pengadilan itulah adalah kepuasan, karena satu sisi bertindak sebagai mediator para pihak.

“Menyelesaikan masalah hukum di luar Pengadilan, bukan berarti menghilangkan esensi kebenaran materil sebuah kasus, tapi kebenaran tetap saya sampaikan,” ungkapnya.

Iklan

Selain itu, memberikan penjelasan kepada kedua pihak, agar mengambil langkah musyawarah sehingga tidak melanjutkan masalah ke Pengadilan.

“Hati nurani dan sikap yang cinta pada kebenaran dan kebijaksanaan itu di atas segala-gala nya,” paparnya.

“Ini semua ilmu filsafat ya nes, karena filsafat itu esensinya cinta pada kebenaran yang hakiki dan kebijaksanaan, sehingga dari ilmu filsafat itulah moral, etika, dan kita membentuk akhlak yang baik,” lanjutnya.

Ia pun menceritakan ketika berdiskusi dengan salah satu Wartawan saat dalam perjalanan menuju kawasan Karawaci, Tangerang.

“Saya menggunakan hukum normatif ketika pendekatan prinsipil kemanusiaan yang berlandaskan hati nurani sudah tidak menemukan solusi,” tutupnya.

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten