close menu

Masuk


Tutup x

Pemerintah Terbitkan Perppu Pemungutan Suara Pilkada 2024 Dimajukan

Pemerintah
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Jenderal Pol (Purn), Prof. Drs. H. M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D, Menyampaikan Pemerintah Berencana Memajukan Pemungutan Suara Pilkada 2024. (Foto: Instagram @titokarnavian)

Penulis: | Editor: Ana Halima

Pihak yang mendukung rencana tersebut menilai, percepatan jadwal Pilkada akan memberikan beberapa keuntungan, antara lain: Pertama, jika Pilkada di gelar pada September 2024, maka masa jabatan kepala daerah yang terpilih akan dimulai pada Oktober 2024.

Hal ini akan lebih efektif karena kepala daerah yang baru terpilih dapat langsung menjalankan tugasnya.

Kedua, dengan adanya masa jabatan lebih panjang, kepala daerah memiliki waktu lebih banyak untuk membangun pemerintahan yang stabil dan berkelanjutan.

Ketiga, jika Pilkada digelar bersamaan dengan Pemilu Legislatif dan Pilpres, maka penyelenggara pemilu akan lebih mudah dan efisien dalam melaksanakannya. (*)

Sumber: Kompas.com

Kedai Momica
Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.