close menu

Masuk


Tutup x

Dewan Pers Umumkan Jadwal UKW 2024 di 29 Provinsi, Ini Syarat Peserta

Dewan Pers
Peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Wilayah Provinsi NTT di Kupang Tahun 2023 (Foto: Dok. Pribadi)

Penulis: | Editor: Vincent Ngara

JAKARTA, FAJARNTT.COM – Dewan Pers kembali mengadakan program Pelatihan Jurnalistik dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tahun 2024 di 29 provinsi di seluruh Indonesia.

Kegiatan UKW tersebut merujuk pada surat yang ditandatangani di Jakarta oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., dengan Nomor : 316/DP/K/III/2024 Perihal Pengumuman Pelatihan Jurnalistik dan UKW Fasilitasi Dewan Pers 2024, tertanggal 21 Maret 2024.

Pelaksanaan program ini dari bulan Maret hingga September 2024. Dan menargetkan 1.680 wartawan mengikuti pelatihan dan 1.500 wartawan tersertifikasi.

Empat belas (14) Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) mengambil bagian dalam program prioritas ini, yaitu AJI Indonesia, IJTI, PWI, PFI, Kompas, LPP RRI, ANTV, MNC, Solopos, LSPR, UPN Yogyakarta, Universitas Moestopo, Universitas Dr Soetomo, dan LPDS. Calon peserta akan didistribusikan kepada 14 LUKW ini.

Surat Dewan Pers tentang Fasilitasi Dewan Pers kegiatan Pelatihan Jurnalistik dan UKW 2024

Lembaga tempat bernaungnya insan pers ini pun meminta pemimpin perusahaan pers untuk segera menyampaikan kepada wartawan di 29 provinsi, antara lain Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, Lampung, Kep. Bangka Belitung, Jawa Barat, DIY, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Riau, Jambi, NTT, Kalimantan Barat, Maluku, Kep. Riau, Banten, Papua Selatan, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Aceh, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Bengkulu, Sulawesi Utara, dan Maluku Utara.

Sebagai informasi, untuk wilayah Provinsi NTT, pelaksanaannya di Kupang. Tanggal 17 Juli 2024 Pelatihan Jurnalistik dan 26 s/d 27 Juli 2024 UKW.

Para peserta UKW pun harus memenuhi beberapa persyaratan, sebagai berikut:

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten