Penulis: Vincent Ngara | Editor:
Ruteng, FajarNTT.com – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) kabupaten Manggarai tahun 2021 tidak lama lagi akan dilaksanakan secara serentak. Saat ini, masing-masing bakal calon pun sudah mulai mempersiapkan dokumen persyaratan untuk mendaftar. Namun untuk Kades petahana, tahun ini pemerintah daerah memberlakukan aturan baru.
Saat pendaftaran, Kades petahana diwajibkan untuk menyertakan surat rekomendasi dari inspektorat daerah dan menyerahkan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPDes) selama 3 (tiga) tahun terakhir masa jabatan.
Salah satu Praktisi Hukum, Wirawan Labut menyoroti hal tersebut. Menurut Wirawan, salah satu syarat yang paling penting bahwa, petahana yang bertarung dalam Pilkades kewajiban hukumnya menyerahkan dokumen rekomendasi inspektorat daerah dan laporan LKPPDes 3 tahun terakhir. Hal ini termaktub dalam lampiran XIII Peraturan Bupati dengan lampiran untuk 3 tahun terakhir dan dalam Peraturan Bupati Manggarai No. 19 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa dalam Wilayah Kabupaten Manggarai, dengan judul Format Check list Penelitian Kelengkapan Dokumen Administrasi Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa.
“Secara keseluruhan format check list itu memuat 12 point. Bila Cakades petahana/incumbent tidak melengkapi dokumen tersebut, maka mereka terancam terdiskualifikasi atau gugur. Ketentuan bagi Cakades petahana untuk melampirkan rekomendasi inspektorat daerah dan LKPPDes 3 tahun terakhir masa jabatan terdapat pada poin ke-17 dan 18,” tuturnya.
Dikatakannya, LKPPDes itu dalam bentuk Perdes, artinya harus disepakati atau diterima oleh BPD (Badan Permusyaratan Desa), baru diterbitkan salinannya sebagai bagian dari proses pengundangan dalam Lembar Desa, lalu salinannya disampaikan ke Bupati/Walikota melalui Camat sebagai laporan. Syarat Cakades Petahana yang wajib melampirkan dokumen LKPPDes secara eksplisit dalam Permendagri 112/ 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa Pasal 7, huruf c yang merupakan penjabaran atas pasal 6 huruf a itu harus ditempuh, tidak boleh dilompati. Sebagai bukti tahapan persiapan itu sudah dijalani, maka Cakades petahana wajib melampirkan dokumen LKPPDes.
Lanjutnya, Permendagri No. 112/2014 Pasal 6, memuat tahapan pemilihan kepala desa: a. Persiapan; b. Pencalonan; c. Pemungutan suara; d. Penetapan. Pada Pasal 7, huruf c, persiapan pemilihan di desa sebagaimana dalam Pasal 6 huruf a, terdiri atas kegiatan, salah satunya huruf c, yaitu “laporan akhir masa jabatan kepala desa kepada bupati/walikota disampaikan dalam jangka waktu 30 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan”. Apabila Cakades Petahana tidak melampirkan surat rekomendasi dari inspektorat daerah dan LKPPDes 3 tahun terakhir dalam berkas pendaftarannya, maka panitia Pilkades wajib menolak dengan alasan berkas tidak lengkap, yaitu dokumen LKPPDes sebagaimana amanat Permendagri 112/2014, Pasal 7, huruf c.
“Apabila panitia masih menerima pendaftaran Cakades petahana/incumbent yang tanpa melampirkan dokumen rekomendasi inspektorat daerah dan LKPPDes, maka siapa pun bisa menggugat panitia agar calon Kades petahana tersebut didiskualifikasi. Dokumen persyaratan tersebut berguna agar masyarakat bisa menilai prestasi apa yang sudah dicapai petahana selama masa jabatan kades sebelumnya. Apabila Cakades incumbent tidak melengkapi berkas persyaratan, maka dapat dikatakan Cakades tersebut bermasalah dan tidak melaksanakan tanggung jawabnya,” ungkapnya.
Menurut pandangan Wirawan Labut, bahwa seyogyanya UU/Permendagri tentang Pilkades turunannya perlu ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades, bukan Peraturan Bupati (Perbup) saja.
“Perda kabupaten masuk dalam hirarki perundangan yang sifat hukumnya mengikat dan mempunyai sanksi hukum yang bersifat memaksa (punishment). Saran dan solusinya adalah Pemerintah Kabupaten Manggarai perlu mengeluarkan peraturan dalam bentuk Perda Pilkades 2021, untuk memperkuat Peraturan Bupati (Perbub),” terangnya.
Terkait peran dari instansi inspektorat dan panitia Pilkades, kata Wira, pentingnya profesionalitas dan netralitas dalam menilai Cakades petahana, tidak boleh memanfaatkan syarat itu untuk kepentingan lain, atau jadi peluang untuk nepotisme dan praktek korupsi.
“Apabila rekomendasi inspektorat daerah dan laporan LKPPDes ini tidak dilampirkan dalam berkas pendaftarannya, maka panitia Pilkades wajib menolak dengan alasan tidak lengkap, yaitu dokumen LKPPDes sebagaimana amanat Permendagri 112/2014, Pasal 7, huruf c. Apabila Panitia masih menerima pendaftaran Cakades petahana yang tanpa melampirkan dokumen pendaftaran yang lengkap, maka siapa pun bisa menggugat panitia agar Cakades petahana tersebut didiskualifikasi. Saya berharap masyarakat Manggarai yang ikut pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun ini harus cerdas dalam menentukan pilihan Kadesnya,” tutup Alumni Kampus Universitas Nasional Jakarta ini.
Penulis : Waldus Budiman
Editor : VN
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.