close menu

Masuk


Tutup x

Bupati Manggarai Serahkan SK SPMT ke 415 PPPK di Ruteng

Bupati Manggarai
Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit, SE,MA, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Manggarai tahun 2023, bertempat di Aula MCC Ruteng , Selasa 4 Juni 2024. (Foto: Dok. Pribadi)

Penulis: | Editor: Redaksi

RUTENG, FAJARNTT.COM – Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit, SE,MA, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Manggarai tahun 2023, bertempat di Aula MCC Ruteng , Selasa 4 Juni 2024. Total PPPK yang menerima SK dan SPMT sebanyak 415 orang, dan akan ditempatkan pada 18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Manggarai.

Pantauan media ini, para PPPK yang menerima SK dan SPMT sudah berada di MCC sekitar pukul 08.30 WITA. Mereka langsung menempati kursi sesuai noomor urut dalam SK. Tepat pukul 10.00 WITA acara dimulai yang diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor 126 Tahun 2024, tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Lingkup Pemkab Manggarai Tahun 2023.

Turut hadir, Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Drs. Jahang Fansi Aldus, Pimpinan Cabang Bank NTT Ruteng Romi Radjalangu, para Staf Ahli Bupati Manggarai, para Asisten Setda, para Pimpinan Perangkat Daerah, dan Camat Langke Rembong.

Bupati Herybertus Nabit dalam Berbagainya menyampaikan profisiat kepada para pegawai yang telah menerima SK PPPK. “Karena itu syukur lewat kerja, lewat kerja keras, lewat kerja-kerja pintar yang orang bilang hari ini kerja cerdas. Bapak Ibu semua adalah sarjana dan bukti bahwa Anda memang berbeda. Selamat datang di jajaran pemerintah kabupaten Manggarai. Kita akan bekerja bersama-sama dalam keterbatasan, dalam kondisi sekarang dan dalam peran kita masing-masing,” ungkapnya.(*)

Iklan
Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten