
Penulis: Tim | Editor: Vincent Ngara
LABUAN BAJO, FAJARNTT.COM – Tim SAR Gabungan melaksanakan evakuasi terhadap pria asal Selandia Baru di Pantai Pink Beach Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).
Pria bernama Liu James Hou Fu (62) ini meninggal setelah kelelahan berenang di Pantai Pink Beach.
Supriyabto Ridwan selaku SAR Mission Coordinator (SMC) mengungkap kronologis kepada awak media bahwa korban Liu James Hou Fu bersama wisatawan lainnya melakukan perjalanan wisata ke Pantai Pink Beach.
Setibanya di sana, korban sempat menerima peringatan dari kru kapal untuk menggunakan sekoci, apabila ingin ke tepi pantai.
“Sekitar pukul 09.00 WITA, korban bersama tamu lain Kapal Pinisi Cahaya Lusia tiba di perairan Pink Beach untuk berwisata. Berdasarkan laporan yang diterima, korban hendak ke pinggir Pantai Pink Beach dengan berenang, namun sebelumnya korban sudah diperingatkan kru kapal untuk menggunakan sekoci, tetapi korban tetap ingin berenang hingga ke tepian,” ungkap Ridwan yang juga menjabat Kepala Kantor SAR Maumere, pada Senin, 11 Agustus 2024.
“Setelah korban sampai di pinggir pantai, korban mengalami kelelahan saat berenang hingga akhirnya pingsan dan dilakukan Resusitasi Jantung Paru (RJP), namun nyawa korban tak tertolong,” ungkapnya lagi.
Saat mendengar informasi itu, kata Ridwan, Tim SAR Gabungan pun menuju lokasi kejadian untuk melakukan evakuasi.
“Kami berangkat menuju lokasi kejadian untuk evakuasi menggunakan Kapal Rib Pos SAR Manggarai Barat. Tepat pukul 10.50 WITA, tim sampai di lokasi dan langsung melaksanakan evakuasi,” katanya.
“Tepat pukul 12.10 WITA, tim bersama korban telah sampai di Pelabuhan Marina Labuan Bajo dan korban langsung dievakuasi ke ambulance KKP Labuan Bajo menuju RS Siloam Labuan Bajo,” tutup Supriyabto Ridwan.
Sebagai informasi, unsur Tim SAR Gabungan Rescue Pos SAR Manggarai Barat antara lain, Ksop Labuan Bajo, Lanal Labuan Bajo, Polair Polda NTT, Pomovit Polres Manggarai Barat, Polres Manggarai Barat, KKP Labuan Bajo serta Agen dan Kru Kapal Pinisi Cahaya Lusia.(*)

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.