Penulis: Vincent Ngara | Editor: Vincent Ngara
RUTENG, FAJARNTT.COM – Usulan Pemerintah Kabupaten Manggarai untuk pengadaan kebutuhan PPPK Tahun Anggaran 2024 seluruhnya diterima oleh Kemenpan RB RI.
Total usulan tersebut sebanyak 2016 orang dengan rincian tenaga kesehatan (Nakes) 916 orang, guru 448 orang, dan tenaga teknis 652 orang.
“Semua diterima oleh Kemenpan RB RI. Jadi tahun ini kita buka formasi untuk 2016 orang. Usulan kita semuanya diterima (oleh Kemenpan RB),” kata Bupati Herybertus Nabit saat diwawancarai wartawan media ini disela-sela kesibukannya di Ruteng, Kabupaten Manggarai, pada Selasa, 24 September 2024.
Keputusan Penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB RI) Nomor 329 Tahun 2024.
Atas dasar itu, Bupati Hery Nabit pun menitip pesan kepada semua calon peserta yang berniat untuk mengikuti tes PPPK, agar mempersiapkan diri dengan baik.
“Pesan saya untuk semua calon peserta tes untuk mempersiapkan diri dengan baik dengan belajar dan belajar,” terang Bupati Nabit singkat.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Manggarai mengusulkan total PPPK ke Kemenpan RB RI pada Januari 2024 lalu. Kuotanya sebanyak 2016 orang.
Terpisah, Kaban BKPSDM Manggarai Maksi Tarsi mengatakan bahwa usulan formasi PPPK pada Januari lalu. Sementara untuk pembukaan pendaftaran PPPK masih menunggu petunjuk teknis dari Kemenpan RB RI.
“Usulan Pemkab Manggarai dari Januari lalu dan semua formasi yang diusulkan diterima. Untuk pembukaan pendaftarannya masih tahun ini juga. Kita sedang menunggu petunjuk teknis dari kementerian,” tutup Maksi singkat via aplikasi pesan WhatsApp.(*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.