close menu

Masuk


Tutup x

Manggarai Raih Predikat Terbaik Pengelolaan Dana Desa: Kadis PMD Ungkap 6 Kunci Keberhasilan

Penulis: | Editor: Redaksi

RUTENG,FAJARNTT.COM – Kabupaten Manggarai kembali menorehkan prestasi membanggakan setelah dua tahun berturut-turut dinobatkan sebagai kabupaten terbaik dalam pengelolaan Dana Desa (DD).

Penghargaan tersebut diberikan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manggarai pada awal 2025 untuk kinerja tahun anggaran 2024.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Manggarai, Yoseph Jehalut, menyebut bahwa capaian ini bukan sekadar hasil kerja teknis, tetapi buah dari kepemimpinan yang konsisten serta kepatuhan pada tata kelola yang baik.

Menurut Yoseph, keberhasilan tersebut sangat dipengaruhi oleh peran dan dorongan Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit yang memberi perhatian besar terhadap akuntabilitas tata kelola desa.

“Penghargaan ini diraih pada masa kepemimpinan Bupati Hery Nabit. Semua atas dukungan dan dorongan beliau,” ungkap Yoseph saat dikonfirmasi pada Jumat (31/1) malam.

Ia menegaskan bahwa bupati selalu menekankan pentingnya kerja lintas sektor sebagai fondasi pengelolaan dana desa, melibatkan Dinas PMD, Badan Keuangan Daerah, para camat, kepala desa, perangkat desa, hingga pendamping desa di semua level.

Yoseph Jehalut menguraikan bahwa Dinas PMD bersama seluruh elemen terkait harus memastikan enam aspek penting berjalan tepat waktu dan sesuai regulasi. Keenam hal itu adalah:

  1. Penetapan APBDes dilakukan paling lambat 31 Desember untuk rencana tahun anggaran berikutnya.
  2. RKPDes harus ditetapkan sebelum 31 Desember, sebagai dasar penyusunan APBDes.
  3. Posting APBDes, Perdes APBDes, RAB Desa, serta penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD harus tuntas sebelum 31 Maret tahun berjalan, didampingi tenaga ahli dan pendamping desa.
  4. Dana Desa tahap pertama harus diarahkan pada BLT-DD, percepatan penurunan stunting, dan ketahanan pangan, sesuai petunjuk teknis dan batas waktu.
  5. Penggunaan DD tahap pertama wajib disertai laporan realisasi dan SPJ sebagai syarat penyaluran dana tahap kedua.
  6. Penggunaan Dana Desa tahap kedua harus dipastikan selesai dan sesuai petunjuk sebelum 31 Desember tahun berjalan.

“Enam tahapan ini menjadi unsur penting yang membawa Manggarai meraih peringkat pertama tingkat Provinsi NTT,” jelas Yoseph.

Dengan kepatuhan pada jadwal dan standar pengelolaan, ditambah kerjasama lintas sektor hingga level desa, Kabupaten Manggarai dinilai berhasil membangun sistem pengelolaan dana desa yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. (*)

Kedai Momica
Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.