
Penulis: Tim | Editor: Redaksi
RUTENG,FAJARNTT.COM – Nasib para tenaga kerja Non-ASN atau Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Manggarai yang sempat dirumahkan sejak 5 Maret 2025 akhirnya menemukan titik terang.
Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, resmi mengaktifkan kembali seluruh THL yang terkena imbas kebijakan pendataan berbasis database BKN.
Untuk diketahui, para THL sebelumnya dirumahkan melalui Surat Edaran Bupati Manggarai tertanggal 5 Maret 2025 bernomor T/800.1.2/256/III/2025. Kebijakan tersebut diambil setelah ditemukan bahwa sebagian THL tidak terinput dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), padahal perpanjangan masa kerja Non-ASN wajib mengacu pada database tersebut.
Kepala BKPSDMD Kabupaten Manggarai, Maksimus Tarsi, menegaskan bahwa ketidakcocokan data menjadi alasan utama dirumahkannya sejumlah THL.
“Terkait yang tidak ada dalam database, saya kira ya tidak ada lagi alasan selain dirumahkan,” ujar Maksimus.
Sejumlah perangkat daerah kemudian menindaklanjuti perintah itu dengan mulai menghentikan sementara THL yang namanya tidak tercantum dalam database nasional.
Meski dirumahkan, para THL yang tidak terdata di BKN disebut tetap berhak mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“THL yang tidak masuk database tetap bisa mengikuti tes PPPK dengan syarat sudah mencapai dua tahun masa kerja,” jelas Maksimus.
Bupati Nabit Terbitkan Surat Baru: THL Diaktifkan Kembali
Setelah hampir sebulan menunggu kepastian, Bupati Manggarai akhirnya menerbitkan surat baru bernomor T/800.1.2/342/III/2025 tertanggal 27 Maret 2025. Surat tersebut berisi perintah pengaktifan kembali THL, khususnya mereka yang sedang mengikuti proses seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap II.
Surat tersebut merujuk pada:
– UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN
– Surat Menpan RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024
– Surat Ditjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.1/664/Keuda
Dalam surat itu ditegaskan tiga poin penting:
1. Pemda dilarang mengalokasikan gaji bagi Non-ASN yang diangkat tidak sesuai ketentuan.
2. Pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti tahapan seleksi PPPK tetap bekerja kembali dan menerima gaji seperti sebelumnya.
3. Perpanjangan dan pembayaran gaji berlaku untuk periode 1 Januari–29 Februari 2025 dan dilanjutkan 1 April–31 Juli 2025.
Instruksi Tegas Bupati: “Masuk Semua!”
Pada apel mingguan di halaman Kantor Bupati Manggarai, Senin 14 April 2025, Bupati Hery Nabit menyampaikan instruksi tegas kepada seluruh THL yang sebelumnya dirumahkan.
“Yang terdata di Pangkalan Data itu, yang lulus maupun yang tidak lulus tes ASN silakan masuk kembali. Jangan karena tidak lulus baru tidak masuk. Masuk. APBD sudah siapkan gajimu.”
Ia juga meminta THL yang tengah mempersiapkan diri untuk seleksi PPPK Tahap II agar kembali bekerja.
“Yang bulan lalu diberhentikan tanggal 5 Maret dengan surat bupati, maka hari ini kita keluarkan surat baru lagi untuk kembali mempekerjakan mereka. Prinsipnya tetap sama bahwa jangan ada yang dilepas,” ucap Bupati Hery.
Kebijakan baru ini dinilai memberi kepastian setelah para THL sempat berada dalam ketidakjelasan terkait status dan hak mereka. Instruksi Bupati yang memastikan APBD siap menanggung gaji juga sekaligus menghapus kekhawatiran akan potensi pemutusan hubungan kerja secara permanen.(*)






