
Penulis: Tim | Editor: Redaksi
FAJARNTT.COM – Kunjungan reses anggota DPRD Provinsi NTT dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Yohanes Rumat, di SMAN 5 Poco Ranaka, Kabupaten Manggarai Timur pada Rabu (16/7/2025), menjadi panggung terbuka bagi berbagai suara yang selama ini terabaikan.
Dari ruang kelas sederhana di kaki gunung Poco Ranaka, Yohanes mendengar langsung jeritan para guru honorer, keresahan siswa, dan kegelisahan kepala sekolah yang selama ini bergulat dengan keterbatasan.
Dalam pertemuan tersebut, Yohanes Rumat menegaskan bahwa reformasi pendidikan NTT adalah keniscayaan, bukan pilihan.
“Kita tidak bisa lagi menutup mata. Carut-marut pendidikan, mulai dari sarana prasarana hingga ketidakjelasan status guru, sudah sampai pada titik kritis. Dan ini bukan hanya soal pendidikan, ini soal keadilan sosial,” ujarnya.

Guru dan Siswa Bicara, DPRD Menyimak
Di forum dialog, guru Bahasa Inggris SMAN 5 Poco Ranaka, Rini Besa, menyampaikan uneg-uneg yang mewakili banyak guru di NTT, khususnya yang masih berstatus honorer kategori R3 dan R4. Meski sudah mengabdi bertahun-tahun, memiliki sertifikat pendidik, dan mengikuti seleksi PPPK, banyak dari mereka tetap tidak memperoleh formasi.
“Kenapa guru Bahasa Inggris selalu seperti anak tiri? Kami ikut tes, nilainya tinggi, punya sertifikat. Tapi kuota formasi kami selalu kecil dibandingkan mata pelajaran lain. Bahkan provinsi lain sudah mulai proses, kami di NTT masih diam,” keluh Rini, disambut anggukan dari rekan-rekannya.
Yohanes menanggapi tegas keluhan itu. Ia menyebut bahwa ketidakadilan dalam distribusi formasi dan lambannya tindak lanjut oleh Pemprov NTT adalah bentuk pengabaian terhadap pengabdian para guru.
“Kalau sudah mengabdi lebih dari 10 tahun, punya kompetensi, ikut tes, tapi tetap tidak diangkat, itu bukan sekadar masalah administratif. Itu bentuk kekejaman struktural,” tegasnya.S
Sekolah Kekurangan WC, Laboratorium, dan UKS
Sementara itu, Kepala SMAN 5 Poco Ranaka, Darius Ngkahar, menyampaikan bahwa sejak berdiri, sekolahnya belum pernah mendapat bantuan besar dari pemerintah provinsi maupun pusat.
“Kami hanya punya dua toilet untuk 300-an siswa, laboratorium belum ada, UKS pun belum kami miliki. Pagar sekolah baru setengah jadi. Kami terus berjuang dengan segala keterbatasan,” ungkap Darius.
Ia juga menambahkan bahwa siswa-siswa SMAN 5 Poco Ranaka berprestasi di bidang akademik maupun non-akademik. Tahun ini, tujuh siswa lolos seleksi olimpiade mata pelajaran tingkat provinsi.
“Mereka berprestasi bukan karena fasilitas, tapi karena semangat. Bayangkan jika mereka mendapat dukungan yang layak,” katanya.
Ketua OSIS Minta Ruang UKS dan Dukungan Kegiatan
Dalam dialog, Ketua OSIS SMAN 5 Poco Ranaka, Regina, juga menyampaikan harapan sederhana namun penting.
“Kami ingin ada ruang UKS. Kalau ada siswa sakit, kami bingung harus baringkan di mana. Kami juga butuh dukungan untuk kegiatan ekstrakurikuler. Semoga dari sini ada perubahan,” pintanya.
Program MBG Tak Jalan, Yohanes Minta Audit
Salah satu sorotan tajam dari Yohanes Rumat adalah soal Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang hingga pertengahan tahun belum dirasakan oleh sekolah-sekolah seperti SMAN 5 Poco Ranaka.
“Kalau ini dana pusat, kenapa belum jalan? Uangnya di mana? Vendor sudah siapkan, anak-anak menunggu. Ini harus diaudit. Kalau tidak transparan, saya akan minta pembahasan di dewan,” tegasnya.
Seruan untuk Perubahan
Kegiatan reses ditutup dengan penyerahan bantuan simbolis berupa 100 sak semen, kostum bola voli dan bola kaki, serta bola dan net kepada pihak sekolah.
Namun lebih dari itu, Yohanes menegaskan bahwa bantuan kecil ini hanyalah awal dari perjuangan yang lebih besar di ruang anggaran dan pengawasan.
“Pendidikan NTT harus direformasi. Kita butuh keberpihakan yang nyata, bukan retorika. Guru harus dihargai, siswa harus didukung, dan sekolah tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri. Suara dari Poco Ranaka hari ini akan saya bawa sampai ke ruang-ruang dewan,” pungkasnya.
Penulis: Gordi Jamat

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.