
Penulis: Tim | Editor: Redaksi

RUTENG, FAJARNTT.COM – Dalam upaya memperkuat zona integritas dan memberantas praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di sektor pelayanan publik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Manggarai meluncurkan inovasi berbasis kearifan lokal bertajuk PaPaNg aMang atau Pangga Pa’ang Nggalu Ngaung Wakar Manggarai.
Inovasi ini diluncurkan sebagai bentuk konkret komitmen DPMPTSP dalam menciptakan sistem pelayanan yang bersih, transparan, dan partisipatif dengan melibatkan nilai-nilai adat Manggarai sebagai fondasi moral dan etika.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Manggarai, Robertus Syukur, menjelaskan bahwa dalam tradisi adat, istilah PaPaNg aMang bermakna perlindungan komunitas dari ancaman yang merusak tatanan hidup, termasuk penyakit, bencana, dan pelanggaran norma sosial. Nilai ini kemudian diadopsi sebagai prinsip dasar dalam membangun pelayanan publik yang bebas dari pungli, gratifikasi, dan KKN.
“Melalui PaPaNg aMang, kami ingin mengangkat kembali semangat gotong royong dan perlindungan kolektif terhadap nilai-nilai integritas. Ini bukan sekadar program teknis, tetapi juga gerakan budaya,” ujar Robertus dalam wawancara pada Selasa, 22 Juli 2025.
Pakta Integritas Digital bagi Masyarakat

Salah satu ciri khas dari inovasi ini adalah kewajiban bagi setiap warga yang mengakses layanan perizinan di DPMPTSP untuk mengisi pakta integritas digital melalui platform Google Form. Dalam formulir tersebut, pemohon menyatakan komitmennya untuk:
– Tidak memberi atau menerima gratifikasi
– Menolak segala bentuk pungutan liar
– Menjunjung tinggi hukum dan etika pelayanan publik.
Setelah mengisi, warga akan menerima sertifikat digital yang dikirim ke email dan WhatsApp sebagai bukti partisipasi dan komitmen terhadap nilai-nilai integritas. Sertifikat ini cukup ditunjukkan saat pengurusan izin berikutnya, sehingga tidak perlu diisi berulang kali.
Dampak Positif yang Mulai Terlihat
Sejak program ini diluncurkan, sebanyak 1.310 warga telah menandatangani pakta integritas secara online. Lebih menggembirakan lagi, tidak ditemukan laporan pungli, KKN, atau gratifikasi di lingkungan DPMPTSP Manggarai sejak penerapan PaPaNg aMang.
Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan DPMPTSP juga menunjukkan hasil yang positif, dengan skor 88,56 pada tahun 2023, masuk dalam kategori “sangat baik”.
Menurut Robertus, inovasi ini muncul dari keprihatinan atas masih lemahnya partisipasi publik dalam pengawasan pelayanan, serta budaya permisif terhadap praktik-praktik korupsi kecil (petty corruption) yang dianggap wajar.
“Dengan PaPaNg aMang, kami ajak masyarakat ikut bertanggung jawab. Bahwa bersih dari korupsi bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga tanggung jawab semua pihak, termasuk pemohon izin,” tegasnya.
Adat dan Teknologi: Sinergi Masa Depan
PaPaNg aMang menjadi bukti bahwa reformasi birokrasi tidak harus lepas dari akar budaya. Justru, dengan memadukan adat lokal dan teknologi digital, inovasi ini menunjukkan bahwa pendekatan kultural dapat memperkuat efisiensi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam pelayanan publik.
Robertus berharap inovasi ini dapat menjadi contoh bagi instansi lain di Manggarai maupun di daerah lain di Indonesia dalam mengembangkan sistem pelayanan yang tidak hanya efisien, tetapi juga beretika dan berjiwa lokal.
“Ketika masyarakat dan pemerintah bersatu menjaga integritas, maka pelayanan publik akan bermartabat, dan pembangunan bisa berjalan adil dan berkelanjutan,” pungkasnya.(*)