close menu

Masuk


Tutup x

Kakanwil Dirjen Pemasyarakatan NTT Resmikan SAE Rutan Ruteng dan Panen Sayuran Hijau bersama Warga Binaan

Ketut Akbar Herry Achar
Kakanwil Dirjen Pemasyarakatan NTT bersama Jajarannya dan Warga Binaan Gelar Panen Sayuran Hijau di Ruteng, Kabupaten Manggarai (Foto: Yulianus Onca/FAJARNTT.COM)

Penulis: | Editor: Vincent Ngara

RUTENG, FAJARNTT.COM – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Dirjen Pemasyarakatan NTT, Ketut Akbar Herry Achar, meresmikan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ruteng, yang berlokasi di Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai pada Senin, 28 Juli 2025.

Hadir pada peresmian ini, Saiful Buchori selaku Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Ruteng. Turut hadir jajaran Dirjen Pemasyarakatan NTT, jajaran Rutan Negara Kelas IIB Ruteng, dan beberapa warga binaan Rutan Ruteng.

Kepada awak media, Ketut Akbar Herry Achar, mengatakan bahwa dengan adanya rumah asimilasi yang disediakan oleh Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ruteng ini bisa menjadi tempat untuk memberikan pembinaan bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan setengah masa hukuman sebagai narapidana.

Rumah Pemberdayaan

Tujuan sebenarnya, kata Akbar, untuk tempat pemberdayaan warga binaan dan untuk mendukung program Bapak Presiden Prabowo terkait Ketahanan Pangan dan 13 program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kedai Momica

“Rumah asimilasi dengan budidaya tanaman hortikultura ini harus dimanfaatkan secara maksimal. Di sini bisa dibuatkan lapak-lapak untuk jualan hasil tanaman hortikultura,” tutur Akbar.

“Asta Cita Bapak Presiden Prabowo dan 13 Akselerasi Menteri membuat kita lebih bersemangat lagi untuk mendukung Ketahanan Pangan, warga binaan bisa belajar bertani dan berperan aktif di sini. Dan saya berharap juga ada lapak untuk jualan hasil pertanian,” tuturnya lagi.

Kriteria Asimilasi dan Edukasi

Lanjut dia, warga binaan yang berada di tempat asimilasi ini harus memenuhi kriteria sesuai Udang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022, ada persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.

“Ya narapidana nanti mengikuti sidang TPP, sesuai persyaratan ada Litmas dan ada Asesmen. Berdasarkan sidang TPP dan tim Rutan menyetujui, maka akan ditempatkan sesuai bidang masing-masing. Apabila kemudian hari narapidana melanggar, maka akan kembali lagi ke dalam Lapas,” terangnya.

Untuk itu, lanjut Akbar, Rutan juga berharap ada peran pemerintah daerah untuk memberikan pembinaan kepada warga binaan, termasuk masyarakat dan media, memberikan semangat kepada warga binaan.

Saat yang sama, Saeful Buchori mengatakan bahwa, ada enam warga binaan yang ditempatkan di rumah sarana asimilasi dan edukasi. Mereka mendapatkan edukasi untuk pengolahan lahan pertanian.

“Kita berharap warga binaan bisa memaksimalkan lahan ini dengan baik, untuk tanaman hortikultura,” tutur Saeful, Kepala Rutan Kelas IIB Ruteng, singkat.(*)

Iklan
Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten