
Penulis: Tim | Editor: Redaksi
RUTENG, FAJARNTT.COM -Pemerintah Kabupaten Manggarai mengambil langkah cepat dan terstruktur dalam mempersiapkan pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu melalui rekonsiliasi data terpadu.
Upaya ini menegaskan komitmen Pemkab Manggarai untuk memberikan kepastian hukum dan status bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa kejelasan.
Surat resmi Pemkab Manggarai bernomor T/975/800.1.2/VIII/2025 yang diterbitkan pada awal Agustus 2025 menginstruksikan seluruh pimpinan perangkat daerah, camat, kepala puskesmas, dan kepala sekolah negeri untuk menugaskan pejabat kepegawaian dan perencanaan mengikuti rekonsiliasi data pada 13 Agustus 2025 di kantor BKPSDMD.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa para pejabat wajib membawa dokumen pendukung penting seperti Surat Keputusan Pengangkatan Non ASN, SK pengangkatan tahun 2023-2025, bukti pembayaran gaji tenaga honorer, dokumen anggaran, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai, Lambertus Paput, menjelaskan kepada awak media bahwa rekonsiliasi data bukan sekadar proses administratif biasa.
Ia menyebut rekonsiliasi sebagai bentuk penghargaan pemerintah daerah kepada para tenaga honorer yang telah setia berkontribusi, namun belum memiliki kepastian status hukum.
“Rekonsiliasi ini adalah wujud nyata penghargaan pemerintah daerah kepada para tenaga honorer yang telah setia berkontribusi, namun belum mendapat kepastian hukum,” ujarnya.
Menurut Lambertus, pengangkatan PPPK tidak hanya soal pengakuan administratif, melainkan juga penghormatan atas pengabdian tulus mereka kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengusulan PPPK sangat bergantung pada ketepatan dan kelengkapan dokumen yang disiapkan.
Camat Rahong Utara, Fransiskus Jen, mengapresiasi langkah serius Pemkab Manggarai dalam memperhatikan nasib tenaga honorer di tingkat lapangan.
Ia menyebut mereka sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa” yang selama ini bekerja keras tanpa kepastian status.
“Mereka adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang selama ini bekerja keras tanpa kepastian status. Dengan rekonsiliasi data ini, harapan mereka untuk memperoleh status PPPK semakin nyata,” kata Fransiskus.
Fransiskus juga menekankan pentingnya transparansi dan sinergi antarinstansi agar tidak ada tenaga honorer yang terlewat dalam proses validasi data.
Sementara itu, salah seorang guru SDI Dimpong, Rio Purnomo, menyampaikan harapan besar tenaga honorer terhadap pengangkatan PPPK.
Ia menilai kepastian status akan meningkatkan kesejahteraan dan memotivasi tenaga honorer untuk terus berkontribusi dalam peningkatan mutu pendidikan.
“Kami bekerja dengan penuh dedikasi meski berstatus honorer. Kepastian status PPPK akan memberikan kesejahteraan dan memacu semangat kami untuk meningkatkan mutu pendidikan,” ujarnya.
Rio juga berharap pemerintah daerah terus serius mengawal proses ini agar tidak ada tenaga honorer yang dirugikan.
Rekonsiliasi data ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang berorientasi pada transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Manggarai.
Dengan pengangkatan PPPK paruh waktu yang tepat sasaran, diharapkan tenaga honorer memperoleh kesejahteraan yang layak sekaligus meningkatkan kinerja pelayanan masyarakat.
Langkah cepat dan sistematis ini menegaskan komitmen Pemkab Manggarai menjawab tantangan administrasi yang selama ini menjadi hambatan bagi tenaga honorer. Proses rekonsiliasi yang ketat dan menyeluruh menjadi pondasi bagi pengusulan PPPK yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.(*)





