
Penulis: Vincent Ngara | Editor: Tim
RUTENG, FAJARNTT.COM – Kepolisian Resor (Polres) Manggarai menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap warga sipil asal Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Pria inisial KAS (23) dianiaya pada hari Minggu, 7 September 2025, sekitar pukul 03.30 WITA (dini hari).
Polres Manggarai pun bergerak cepat dalam menangani kasus penganiayaan ini. Empat di antara tersangka tersebut merupakan anggota polisi aktif, sementara dua lainnya adalah pegawai harian lepas (PHL) di lingkungan Polres Manggarai.
Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Donatus Sare, S.H., M.H., menerangkan kasus ini bermula dari laporan resmi keluarga korban.
Satuan Reskrim Polres Manggarai segera bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan hingga dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa kasus ini layak dinaikkan ke tahap penyidikan. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di ruang tahanan Polres Manggarai,” tegas Kompol Mei Charles Sitepu dalam konferensi pers, pada Senin malam, 8 Agustus 2025.
Enam tersangka yang ditahan, kata dia masing-masing berinisial AES, MN, B, dan MK (anggota Polri Polres Manggarai), serta PHC dan FM (pegawai harian lepas Polres Manggarai).
“Mereka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 2 Jo 351 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana,” tuturnya.
Wakapolres pun menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Menurutnya, tidak ada diskriminasi dalam kasus penganiayaan ini.
“Tidak ada diskriminasi, intimidasi atau upaya menutup-nutupi. Semua proses dilakukan sesuai prosedur hukum. Fakta di lapangan sudah jelas, sehingga kami berani menetapkan enam tersangka, termasuk anggota kami sendiri,” ujarnya.
“Kapolres Manggarai telah menemui keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung. Selain itu, Dokkes Polres Manggarai terus memantau kondisi kesehatan korban yang kini masih menjalani perawatan di RSUD Ruteng,” ujarnya lagi.
Tersangka Terancam PTDH
Lanjut Wakapolres, para tersangka tidak hanya menjalani proses pidana umum, empat anggota polisi yang terlibat juga akan menghadapi sidang kode etik profesi Polri.
“Pidana umum tetap jalan, dan setelah itu baru proses etik. Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, mereka terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH),” tegas Kompol Mei Charles Sitepu.
“Kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang kembali. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara terbuka, profesional, dan akuntabel”. Tutupnya.