
Penulis: Tim | Editor: Redaksi
RUTENG, FAJARNTT.COM – Bupati Manggarai Herybertus G. L., Nabit S.E., M.A, bersama DPRD Kabupaten Manggarai, tetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun 2024 pada sidang perdana paripurna DPRD manggarai, di Ruang Utama Sidang Gedung Dewan, pada Selasa, 17 September 2024.
Sidang Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD sementara Paulus Peos, dengan membahas sejumlah agenda, diantaranya, penetapan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024, penetapan Ranperda pembangunan jangka panjang daerah ( RPJMD ) tahun 2025-2045, serta angenda-agenda lainya.
Bupati Hery dalam sambutanya mengatakan, bahwa sebelum Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2024 dievaluasi ditingkat propinsi NTT, telah dilakukan pembahasan bersama pemerintah dan DPRD Kabupaten Manggarai, dan dalam pembahasan tersebut banyak dinamika yang berkembang dan didiskusikan untuk pengambilan keputusan dan berjalan sesuai dengan agenda sidang dewan.
Melaksanakan Program dan Kegiatan Secara Bertanggungjawab
Pada kesempatan yang sama Bupati Hery juga minta perhatian kepada segenap pimpinan Perangkat Daerah untuk memperhatikan beberapa hal, diantaranya, melaksanakan program dan kegiatan tahun anggaran 2024 secara bertanggungjawab dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, khusus kepada Perangkat daerah pengelola PAD agar bekerja sungguh-sungguh sehingga realisasi PAD dapat tercapai sesuai dengan target yang ditentukan, serta memperhatikan penyerapan anggaran agar tepat waktu.
Sementara itu Ketua DPRD Paulus Peos, saat pidato pembukaan sidang mengatakan, pembukaan sidang I ini sebagai tonggak atau titik awal masa pengabdian anggota DPRD masa bakti 2024-2029 dan dapat dijadikan wahana untuk menyelesaikan tugas dan fungsi yang melekat pada diri 35 anggota DPRD yakni fungsi legislasi, pengawasan serta fungsi anggaran.
Ketua DPRD juga mejelaskan, begitu penting dan strategisnya materi sidang I ini dalam rangka mewujudkan pelaksanan pemerintahan dan pembangunan daerah tentu saja sangat membutuhkan kerjasama dari semua pihak yang terlibat dalam proses persidangan.
Hadir dalam sidang tersebut,unsur pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Pimpinan OPD, serta insan pers.(*)

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.