
Penulis: Tim | Editor: Redaksi
RUTENG, FAJARNTT.COM – Pemerintah terus menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor informal. Hal ini diwujudkan melalui penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) oleh Wakil Bupati Manggarai, Fabianus Abu, kepada dua penerima manfaat di Kabupaten Manggarai, Kamis (25/9/2025).
Santunan pertama diberikan kepada ahli waris Hironimus Taga, warga Wewo, Kecamatan Satar Mese, yang bekerja sebagai cleaning service di PLTP Ulumbu, senilai Rp180.393.020. Santunan tersebut meliputi Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Beasiswa untuk dua anak, dan Jaminan Pensiun bulanan.
Sementara itu, Maria Susana Susanti, warga Bangka Kole, Kecamatan Satar Mese Utara, menerima santunan senilai Rp43.887.540, yang mencakup JKM, JHT, dan Jaminan Pensiun.
Penyerahan secara simbolis dilaksanakan di Aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai, bersamaan dengan Launching Pembagian Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan Pembukaan Rekening Bank NTT bagi Pekerja Rentan Sektor Informal Provinsi NTT.
Acara dihadiri oleh Kepala BPJS Cabang Labuan Bajo – Manggarai Barat, Arief Wahyudhi, Plh Sekda Manggarai Lambertus Paput, Kadis Koperasi dan Tenaga Kerja Frederikus D. Jenarut, para camat, pimpinan Cabang Bank NTT Ruteng, serta 19 perwakilan penerima manfaat.
Dalam kesempatan itu, Wabup Fabianus Abu mengingatkan para ahli waris untuk menggunakan santunan dengan bijak, terutama untuk mendukung pendidikan anak-anak.
“Mohon manfaatkan ini dengan baik, yang dapat beasiswa agar belajar dengan tekun sampai berhasil,” ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Labuan Bajo – Manggarai Barat, Arief Wahyudhi, menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mengurangi kemiskinan ekstrem.
Ia menjelaskan bahwa semua pekerja berhak menerima santunan apabila terjadi risiko seperti meninggal dunia atau kecelakaan kerja, termasuk uang duka dan biaya pengobatan.
Program santunan BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan memberikan perlindungan nyata bagi pekerja dan ketenangan bagi keluarga, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.(*)





