
Penulis: Nal Jehaut | Editor: Redaksi
BORONG, FAJARNTT.COM – Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Matim) menegaskan komitmennya untuk mewujudkan daerah sebagai Kabupaten Literasi dengan mendorong seluruh Kepala Desa membangun perpustakaan desa mulai tahun 2026.
Dorongan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Manggarai Timur, Boni Hasudungan Siregar, dalam keterangannya kepada wartawan belum lama ini.
“Mimpi besar saya, di seluruh desa se-Manggarai Timur tahun 2026 nanti sudah berdiri perpustakaan desa. Manggarai Timur sudah lama ditetapkan sebagai Kabupaten Literasi, tapi sampai sekarang belum menunjukkan tanda dan dampaknya,” ujar Boni yang sebelumnya menjabat Kabag Keuangan Setda Matim.
Menurutnya, perpustakaan desa memiliki fungsi strategis dalam memperkuat ekosistem pengetahuan masyarakat.
“Tak hanya sebagai tempat membaca, tetapi juga ruang belajar, pusat informasi, sarana rekreasi edukatif, serta wadah pelestarian budaya lokal,” jelasnya.
“Perpustakaan desa dapat menyimpan dan mendokumentasikan cerita rakyat, tradisi setempat, dan kearifan lokal yang hampir punah. Ia menjadi pusat pengetahuan yang hidup di tengah masyarakat,” jelasnya.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Manggarai Timur, Fridus Jahang, yang baru dilantik, menyambut penuh gagasan Sekda tersebut.
Ia menegaskan bahwa pembangunan perpustakaan desa memiliki dasar hukum yang kuat, baik dari tingkat nasional maupun daerah.
Beberapa regulasi penting yang menjadi payung hukum antara lain:
- Peraturan Perpusnas Nomor 6 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan.
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, yang mewajibkan setiap desa memiliki minimal satu perpustakaan (Pasal 22).
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Implementasi UU No. 43 Tahun 2007, yang menekankan pengelolaan perpustakaan desa secara swadaya dan berkelanjutan.
- Permendikbud Nomor 2 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Perpustakaan.
- Surat Edaran Mendikbud Nomor 13 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Perpustakaan Desa.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang memperkuat fungsi perpustakaan sebagai pusat informasi, pendidikan, dan rekreasi publik.
“Dengan landasan hukum ini, tidak ada alasan bagi desa untuk tidak memulai. Tahun 2026 akan menjadi momentum penting untuk memperlihatkan keseriusan Matim sebagai Kabupaten Literasi,” ujar Fridus Jahang.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Manggarai Timur, Gaspar Nanggar, menegaskan bahwa program pembangunan perpustakaan desa bisa dibiayai melalui Dana Desa.
“Dana Desa dapat digunakan untuk pembangunan perpustakaan, pengadaan sarana seperti rak buku, koleksi bacaan, hingga kegiatan literasi masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, dasar penggunaan Dana Desa untuk kegiatan literasi diperkuat dalam Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019, yang memungkinkan alokasi dana desa untuk program peningkatan kapasitas masyarakat.
“Besaran anggarannya bisa disesuaikan dalam APBDes, tergantung skala kegiatan. Prinsipnya, perpustakaan desa termasuk bagian dari pembangunan manusia dan pemberdayaan masyarakat,” tambah Gaspar.
Inisiatif Pemda Matim ini menandai langkah strategis dalam menumbuhkan budaya baca dan belajar di akar rumput. Perpustakaan desa diharapkan bukan hanya menjadi tempat menyimpan buku, tetapi ruang interaksi pengetahuan yang hidup untuk tempat anak-anak belajar, petani mencari informasi teknologi pertanian, ibu-ibu membaca keterampilan rumah tangga, dan generasi muda menggali literasi digital.
Jika seluruh desa berkomitmen, maka pada tahun 2026, wajah Manggarai Timur bisa berubah, dari sekadar Kabupaten Literasi di atas kertas, menjadi daerah yang benar-benar membaca, berpikir, dan mencipta.(*)



