
Penulis: Vincent Ngara | Editor: Tim
RUTENG, FAJARNTT.COM – Pemerintah Desa (Pemdes) Compang Namut menanggapi pemberitaan media ini terkait dua orang warga yang tidak pernah menerima bantuan dari dana desa (DD).
Maria Banut (55) dan Juliana Jimun (65) merupakan warga Dusun Namut, Desa Compang Namut, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai yang sempat diberitakan oleh media ini, pada tanggal 28 Oktober 2020, dengan judul “Sedih! Warga Desa Compang Namut Tidak Pernah Terima Bantuan Dari DD”.
Klarifikasi Pemerintah Desa Compang Namut

Membaca berita terkait keluhan dua orang warga Dusun Namut, Pjs. Kepala Desa Compang Namut, Yohanes F. Nagong langsung menghubungi wartawan media ini (3/10) untuk mengklarifikasi persoalan dua orang warga yang tidak pernah mendapatkan bantuan yang bersumber dari dana desa di kantor Desa Compang Namut, Kecamatan Ruteng.
“Untuk ibu Maria Banut, dia tidak dapat bantuan dari dana desa dikarenakan dokumen kependudukan. Persyaratan untuk mendapatkan bantuan adalah data dukung, tidak serta-merta bantuan itu diberikan saja. Contohnya identitas. Dia harus memiliki KTP kemudian kartu keluarga (KK). Sedangkan untuk ibu Juliana Jimun, dia tidak dapat bantuan dari dana desa dikarenakan tidak memenuhi syarat sebagai warga miskin, tidak memenuhi 14 kriteria kemiskinan. Satu pun kriteria kemiskinan, tidak dipenuhinya,” jelas Jhon Nagong sapaan akrab Yohanes F. Nagong.

Selaku Pejabat Sementara, dirinya juga menjelaskan alasan mantan Kades Compang Namut selalu menghindar dan tidak ingin ditemui oleh wartawan media ini.
“Pak mantan tadi kami sudah panggil, dia sempat datang tadi. Tetapi karna dia ada urusan anaknya atau siapa yang mau melahirkan sehingga dia buru-buru keatas (rumah mantan Kades Compang Namut, red),” jelasnya lagi.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.