Penulis: Vincent Ngara | Editor: Vincent Ngara
RUTENG, FAJARNTT.COM – Ratusan massa mengantar bakal calon Bupati Kabupaten Manggarai Herybertus Nabit mendaftar ke partai PDI Perjuangan, pada Minggu, 28 April 2024.
Balon bupati Hery Nabit datang bersama tim keluarga serta ratusan pendukungnya yang berasal dari 12 kecamatan di Kabupaten Manggarai.
Informasi yang media ini peroleh, bakal calon berstatus incumbent ini selain mendaftar di PDIP juga akan mendaftar di Partai PKB dan PAN.
Kepada awak media, Herybertus Nabit mengatakan bahwa dia tetap harus mengikuti proses pendaftaran seperti Pilkada sebelumnya.
“Proses ini sudah baku dalam beberapa Pilkada kali lalu. Kami menjaga betul etika berpartai. Kami harus datang sebagai Kader partai setelah itu baru kami mendaftar ke partai-partai lain, semua berproses. Etika inilah yang membuat kami belum mendaftar ke partai-partai lain. Kami memegang teguh etika dan sopan santun dalam berpolitik. Setelah dari PDI Perjuangan kami ke Partai PAN dan ke PKB,” katanya di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Manggarai.
Kader partai PDIP ini pun berharap semua proses berjalan dengan baik selayaknya Pilkada kali lalu. Soal bakal calon wakil bupati, kata dia, bergantung pada hasil survei.
“Pada Pilkada 2020 seperti biasa mendaftar masing-masing. Hari ini saya membuka diri kepada semua yang mau berkontestasi soal bakal calon wakil bupati nanti tergantung hasil survei. Mohon maaf juga apabila kami datang banyak orang, tapi ini bagian dari cara kami menghormati partai-partai termasuk partai PDI Perjuangan,” ungkap Hery Nabit.
Saat yang sama, Aven Mbejak selaku Sekretaris DPC PDI Perjuangan Manggarai mengatakan bahwa PDI Perjuangan terbuka untuk kader dan non kader. Pendaftaran di PDI Perjuangan semuanya gratis.
“Semua calon baik itu kader maupun non kader harus tetap berproses di partai. Pendaftarannya gratis atau tidak dipungut biaya. Untuk itu, PDI Perjuangan hanya memproses bakal calon yang mendaftar melalui tingkat paling bawah (DPC),” ungkapnya.(*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.