Penulis: Vincent Ngara | Editor: Tim
RUTENG, FAJARNTT.COM – KSP Kopdit Mawar Moe Melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) guna penguatan kapasitas para koordinator kelompok layanan keuangan (Kelopak).
Rapat koordinasi tersebut berlangsung di Lantai III Kantor KSP Kopdit Mawar Moe, Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Jumat, 30 April 2021.
Adapun latar belakang dari Rakor tersebut yaitu untuk meningkatkan kapasitas koordinator Kelopak yang menjadi corong bagi KSP Kopdit Mawar Moe. Peningkatan kapasitas koordinator Kelopak guna untuk memaksimalkan kinerja di lapangan.
Maria Debi Minarni selaku Manager KSP Kopdit Mawar Moe mengatakan bahwa kehadiran Mawar Moe di tengah masyarakat untuk membantu sesama.
“Kehadiran Mawar Moe untuk menolong sesama yang menghadapi kesulitan,” katanya.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa setiap koordinator harus kompak dan serius dalam menjalankan tugas di lapangan. Hal itu juga berpengaruh terhadap kehadiran Mawar Moe di masyarakat.
“kalau kita serius maka banyak orang yang mau bergabung dengan koperasi kita. Dan pelayanan kita juga harus penuh dengan kasih. Oleh karena itu, kegiatan ini untuk meningkatkan kapasitas koordinator guna menjalankan tugas dengan baik dan betul-betul memahami visi dan misi dari Mawar Moe sehingga bisa menjelaskan dengan baik kepada orang yang mau bergabung di Mawar Moe,” tambahnya.
Salah seorang koordinator lapangan, Yohanes Jemari menyampaikan bahwa manfaat kegiatan hari ini sangat membantu dalam menjalankan tugas di lapangan.
“Kegiatan hari ini sangat membantu kami dalam menjalankan tugas di lapangan, selain itu juga menambah wawasan tentang koperasi Mawar Moe,” ungkapnya.
Informasinya, kegiatan rapat Koordinasi (Rakor) itu berlangsung dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Kemudian, persyaratan bergabung di KSP Kopdit Mawar Moe yang paling utama harus mendapat rekomendasi dari anggota lama, memiliki fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), fotokopi kartu keluarga (KK), dan foto pas. (*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.