
Penulis: Vincent Ngara | Editor: Tim
Jurnalis AFB TV Kupang itu mengaku, saat melarang jurnalis untuk masuk, KPU malah membiarkan pendukung Paslon untuk masuk, meskipun melebihi ketentuan PKPU tersebut.
Kemudian, saat mengizinkan wartawan masuk untuk liputan, KPU tidak melakukan pengukuran suhu tubuh dan tidak menyiapkan pembersih tangan.
“Mungkin penyelenggara kegiatan menyiapkan hand sanitizer disetiap meja yang ditempati oleh Paslon dan timnya, tetapi tim Paslon yang berdiri, jurnalis, dan petugas keamanan tidak disediakan hand sanitizer oleh penyelenggara kegiatan,” tegas Ronald.
Selanjutnya, dalam ruangan debat itu, hanya Paslon yang duduknya berjarak. Sedangkan yang lain, termasuk KPU sendiri, duduknya berdekatan.

Baca Juga : Diduga KPU Manggarai Persulit Kerja Peliputan, Awak Media Akan Tempuh Jalur Hukum
Bahkan usai debat, lanjut dia, Ketua KPU NTT, Ketua KPU Manggarai, dan Ketua Bawaslu Manggarai menyalami Paslon dengan cara berpegangan tangan.
“Lantas, di manakah penerapan protokol kesehatan yang disebut-sebut KPU sebagai alasan untuk melarang wartawan masuk?” tanya Ronald.

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.