close menu

Masuk


Tutup x

Instruksi Mendagri Tentang Protokol Covid-19 Tidak Boleh Sekedar “Pemanis Bibir” dan “Penglipur Lara”

Instruksi
Koordinator TPDI dan Advokat PERADI, Petrus Selestinus (Foto: Ist.)

Penulis: | Editor: Petrus Selestinus

Presiden dan Mendagri Harus Konsisten

Publik menunggu konsistensi Presiden Jokowi dan Mendagri Tito Karnavian, melaksanakan pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemda, karena Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 dimaksud, merupakan kebijakan politik negara, yang bertujuan melaksanakan ketentuan pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2014, Tentang Pemda, untuk memberhentikan kepala daerah.

Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakan Protokol Covid-19, yang dihasilkan dari rapat kabinet terbatas dan arahan Presiden Jokowi, harus dipandang sebagai langkah awal Presiden menegakkan disiplin Gubernur DKI Anies Baswedan dalam memenuhi kewajiban dan mentaati larangan sesuai pasal 67 dan sanksi pemberhentian kepala daerah sesuai pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014, Tentang Pemda.

Perlu dicatat disini bahwa, ketentuan pasal 67 UU Nomor 23 Tahun 2014, mengatur tentang kewajiban kepala daerah, terkait dengan “kepentingan strategis nasional” (menjaga keutuhan, kesatuan bangsa, kedaulatan NKRI) dan dalam rangka pencapaian “program strategis nasional” (meningkatkan pertumbuhan, pemerataan pembangunan, menjaga pertahanan dan keamanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan lain-lain).

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.