Penulis: Vincent Ngara | Editor:
Oleh: Maria Diana Hadia
(Mahasiswi PBSI Unika Ruteng)
Pengaruh term K-Pop sudah cukup lama diperbincangkan, bahkan bukan suatu yang asing lagi. Budaya adalah bagian dari kehidupan manusia itu sendiri atau manusia yang berbudaya. Karena bagian dari kehidupan manusia, maka budaya juga selalu mengalami revitalisasi. Menurut KBBI, budaya berkaitan dengan pikiran, akal budi, dan adat istiadat. Maka budaya ialah manusia itu sendiri. Sebagaimana yang dikatakan oleh Aristoteles ”Zoon Politicon” binatang yang berakal budi, dan Cogito Ergo Sum (aku berfikir maka aku ada), ala Rene Descartes. Baik Aristoteles maupun Decartes membicarakan manusia yang berakal budi atau berpikir.
Seiring perkembangan zaman, budaya juga mengalami perubahan. Perubahan–perubahan ini tentu lahir dari suatu pemikiran individual atau kelompok. Maka dari itu menurut penulis kehidupan berbudaya di Indonesia umumnya di Manggarai khusunya, sudah dirasuki oleh budaya luar. Dalam hubungan ini, Ki Hajar Dewantara menyatakan bahwa, kebudayaan adalah budi manusia dalam hidup bermasyarakat.
Perubahan kebudayaan disebabkan oleh banyak faktor, salah satu faktor pendukungnya adalah adanya kontak dengan kebudayaan lain. Pada era modernisasi saat ini, tak jarang banyak orang meninggalkan budayanya sendiri demi mengikuti budaya orang luar, seperti budaya K-Pop. Perubahan itu berlangsung sangat cepat karena orang-orang ini beranggapan bahwa budaya luar lebih bagus ketimbang budayanya sendiri.
Pengaruh Budaya K-Pop
Salah satu budaya asing yang sangat besar pengaruhnya saat ini terhadap kebudayaan di Indonesia adalah budaya K-Pop. Selama sepuluh tahun terakhir, demam budaya K-Pop melanda Indonesia. Hal ini dapat dilihat bahwa, generasi muda saat ini tergila-gila dengan budaya K-Pop seperti musik-musiknya. Tetapi para generasi tersebut sudah berlebihan dan fanatik dan melupakan budaya sendiri yang sudah diwariskan secara turun temurun.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.