close menu

Masuk


Tutup x

Didampingi Penasihat Hukum, Aktivis LSM ILMU Laporkan Sejumlah Nama ke Polres Mabar

(Foto: Ist.)

Penulis: | Editor:

Labuan Bajo, FajarNTT.com – Dionisius Parera telah melaporkan beberapa orang ke Polres Manggarai Barat pada Sabtu (6/11/2021) kemarin. Laporan ini terkait tuduhan kepadanya sebagai provokator yang diberitakan beberapa media online beberapa waktu lalu.

Persoalan ini dimulai dengan beredarnya sebuah video berdurasi 38 detik, yang dibuat Doni Parera bersama sekelompok masyarakat adat Mbehal, saat kunjungan Presiden Jokowi ke Labuan Bajo dengan agenda peresmian terminal multi fungsi.

Menurut Doni, video itu ditujukan kepada mafia tanah yang sedang diberantas oleh pemerintahan Jokowi, yang merajalela beraksi di Labuan Bajo.

“Dalam pandangan mereka, alas hak sertifikat lahan multifungsi tidak benar, karena ditandatangani oleh bukan fungsionaris adat yang sah,” kata Doni kepada awak media di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Dalam video berdurasi 38 detik itu, Doni Parera bersama tokoh masyarakat adat Mbehal menyampaikan suatu pernyataan sikap bahwa masyarakat adat Mbehal tetap mempertahankan tanah leluhur mereka dari para mafia tanah yang ada di Labuan Bajo, dan akan mempertahankan sekuat kemampuan walaupun dengan pertumpahan darah sekalipun.

Video itu, kata dia, ditujukan untuk para Mafia tanah. Namun, ada yang memberikan komentar tidak proporsional, yang merugikan dirinya karena berisi fitnah dan pencemaran nama baik.

Doni pun didampingi Penasihat Hukum, Dr. Laurentius Ni, S.H.,M.H. dan Hironimus Ardi, S.H. melaporkan semua yang telah memfitnah dirinya di media online, yaitu: Saudara AA dari Forum Pemuda Terlaing, RJ serta YA dari Terlaing, ML dari Rareng, kemudian MA dari Lancang. Mereka yang dilaporkan telah menyebut dirinya sebagai provokator dan itu dianggap sebagai pencemaran nama baik.

Dia mengungkapkan pernyataan di video tersebut tidak menyebutkan nama seseorang atau masyarakat adat tertentu.

“Ini hanya sebuah pernyataan sikap bahwa masyarakat adat Mbehal akan mempertahankan tanah leluhur sampai pertumpahan darah sekalipun dari para mafia tanah yang merebut atau mengambil hak-hak kami,” katanya.

“Saya merasa dirugikan atas pemberitaan di bebarapa media, sehingga saya dan Penasihat Hukum saya melaporkan kasus ini ke Polres Mabar,” lanjut aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ILMU itu.

Laporan ke Polres Manggarai Barat, kata Doni, tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/182/XI/2021/SPKT/Res Mabar/POLDA NTT.

“Isi laporan di Polres Mabar adalah Pencemaran nama baik melalui media online,” tuturnya.

Ia berharap ini jadi pembelajaran bagi semua agar lebih bijak dalam menilai satu peristiwa, memandang utuh sebuah persoalan, dan bila diperlukan supaya bisa tanyakan kepada sumber berita kejelasan duduk soal sebelum berikan komentar, sehingga kemudian tidak berbalik merugikan diri sendiri.

Sementara itu, Penasihat Hukum, Dr. Laurentius Ni, S.H.,M.H. menjelaskan pihak-pihak yang dilaporkan akan dikenakan pasal berlapis. Sebagaimana dalam Pasal 310 KUHP dengan ancaman sembilan (9) bulan atau denda Rp. 4.500. Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 58. Tambahan Lembaran Negara 4843, dalam Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5952 dengan ancaman penjara enam (6) tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 ( satu miliar rupiah).

Penulis/Editor: Vincent Ngara

 

 

 

 

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Comments are closed.

Terkini Lain

Konten