Penulis: Vincent Ngara | Editor:
RUTENG, FAJAR NTT – Perkembangan kota Ruteng yang begitu pesat memberikan kesempatan kepada kawula muda untuk berwirausaha. Pasalnya, ada jaminan bahwa bisnis pengelola mampu mendatangkan customer dan sesuai dengan kebutuhan customer. Hadirnya brand franchise berdampak positif terhadap perekonomian di Manggarai, Provinsi NTT.
Xie Xie Boba Ruteng Labuan Bajo atau Captain Boba merupakan salah satu brand franchise yang fokus pada customer penyuka street food and drink atau lebih tepatnya konsumen yang suka dengan makanan dan minuman jalanan.
Jessica Juliana Novia selaku owner Captain Boba, dirinya merupakan seorang food and beverages.
Ia mengatakan boba memiliki beberapa jenis varian minuman yang berbahan dasar susu dan brown sugar.
“Ada banyak jenisnya, dengan tidak menghilangkan resep asli dari franchise sendiri. Beberapa varian ini, sudah saya modifikasi dengan taste yang sesuai dengan keinginan pelanggan,” tutur gadis berparas manis, alumnus SMA Negeri 1 Ruteng itu kepada Fajar NTT, Sabtu (20/01/2021).
Varian Harga
Varian harga, kata dia, berbeda-beda.
“Ada yang 20 ribu dan 15 ribu, sesuai dengan permintaan pelanggan. Ada yang tidak mau pake Boba, kurangi manisnya atau kurangi esnya. Boba itu biji mutiara berbahan dasar tepung tapioka dan brown sugar, dengan ukuran lebih besar serta berbentuk bulat,” kata Jessica.
“Saya tipe orang perfeksionis, kalo masak harus tetap memperhatikan kualitas. Kalau dalam sehari Boba ada yang sisa, tidak kita simpan lagi,” lanjutnya.
Terkait filosofi nama, gadis penyuka street art and gallery menuturkan pemilihan nama sebenarnya berawal dari kebiasaan penyebutan nama Captain dalam kalangan perkumpulannya.
Usahanya beralamat di Jalan Motang Rua Nomor 15 Ruteng, berdekatan dengan area pertokoan. Untuk jam beroperasi terbilang fleksibel.
“Jumat hingga Rabu Pukul 11.00-21.00 WITA, sedangkan khusus hari Kamis dari pukul 12.00-18.00 WITA,” tutup gadis murah senyum alumnus Universitas Surabaya itu.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.