Penulis: N. Firman | Editor:
BAJAWA, FAJAR NTT – Enam belas orang terkonfrmasi positif berdasarkan rapid test antigen, dengan mengambil sample lendir dari hidung di UPTD Puskesmas Rawangkalo Wangka dan Puskesmas Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, Provinsi NTT.
Baca Juga : Karyawan 3 Unit Usaha di Ruteng Terkonfirmasi Positif Covid-19
Kadis BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), Elen Watu membenarkan hal itu yang juga merupakan salah satu pengurus tim inti gugus Covid-19 kabupaten Ngada melalui sambungan telepon dan aplikasi pesan WhatsApp (24/2) pukul 14:45 Wita.
“Benar. Data dari Kecamatan Riung itu sejumlah enam belas orang, satu di RSUD dan lainnya di Turekisa,” katanya setelah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan.
Hal senada juga Kepala Puskesamas (Kapus) UPTD Puskesmas Rawangkalo sampaikan bahwa saat ini kondisi tidak aman (emergency).
“Di wilayah Wangka Raya saat ini ada empat belas orang terkonfrmasi positif rapid. sebelas orang dari Wangka, tiga orang Rawangkalo. Sehingga total positif saat ini empat belas orang, dan tiga orang berstatus pelajar yang bersekolah di Ende, Mbay, dan Riung,” kata Miming kepada media ini (24/2) pukul 11:43 WITA, .
Baca Juga : Dilantik Presiden Jokowi Jadi Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Ketua Harian MOI : Jabatan Itu Amanah
Sebagai informasi, salah satu tim gugus Covid-19 Kecamatan Riung yang juga sebagai tenaga kesehatan Puskesmas Riung membenarkan bahwa dua orang dari Kelurahan Benteng Tengah, sudah rujuk ke ruangan isolasi RSUD dengan hasil positif rapid test antigen.
“Satu pasien kami putuskan karena punya riwayat pada pernapasan, langsung rujuk ke ruangan isolasi RSUD, dan yang satunya langsung karantina ke Turekisa,” ujarnya.
Dari semua informasi yang media ini dapatkan sebelum merilis berita ini, ada enam puluh tujuh orang yang rapid test di UPTD Puskesmas Rawangkalo, empat belas orang positif tambah dua orang dari Puskesmas Riung, sehingga Jumlah positif rapid antigen dari wilayah Kecamatan Riung berjumlah enam belas orang.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.