close menu

Masuk


Tutup x

Pernikahan Dini dan Dampak Fertilitas di Manggarai

Pernikahan
Angelina Nindiarti Jematu (Foto: Dok. Pribadi)

Penulis: | Editor: Redaksi

Pernikahan pada dasarnya dilakukan oleh sepasang orang dewasa yang saling mencintai dengan tidak memandang perbedaan yang ada seperti profesi, suku bangsa, miskin atau kaya, tinggal di desa atau di kota. Pernikahan juga pada hakikatnya bukan hanya ikatan untuk melegalkan hubungan biologis sepasang laki-laki dan perempuan namun juga membuat sebuah keluarga yang mengharuskan para pelaku pernikahan dapat hidup mandiri dalam berpikir maupun dalam menyelesaikan masalah yang ada di dalam pernikahan. Dikarenakan bahwa pernikahan adalah ikatan yang didasari oleh perasaan cinta dan saling mengasihi dari masing-masing pihak untuk hidup dan dijalankan dalam jangka waktu yang lama. Didalam pernikahan tersebut terdapat berbagai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pihak untuk mendapatkan kehidupan yang layak, bahagia, harmonis serta mendapatkan keturunan.

Di kabupaten Manggarai fenomena pernikahan dini masih ada pada setiap tahunnya. Angka menunjukkan pada rentan usia 14-19 tahun dari tahun 2019-2021. Alasan itu dipengaruhi oleh beberapa sebab, yaitu pergaulan bebas, kemiskinan dan pola pikir masyarakat.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Manggarai tingkat kelahiran (fertilitas) pada tahun 2019-2021, sebagai berikut:

Pernikahan

Pernikahan usia dini menyebabkan kehamilan dan persalinan dini, yang berhubungan dengan angka kematian yang tinggi. Penyebabnya karna keadaan yang tidak normal pada tubuh anak perempuan belum sepenuhnya matang untuk melahirkan. Anak perempuan dengan usia 10-14 tahun memiliki resiko lima kali lebih besar untuk meninggal dalam kasus kehamilan dan persalinan dari pada perempuan usia 20-24 tahun, dan secara global kematian yang disebabkan oleh kehamilan merupakan penyebab utama kematian anak perempuan usia 15-19 tahun.

Pernikahan usia dini dari sisi sosial ekonomi, dapat menyebabkan meningkatnya angka kematian yang terjadi karena melahirkan di usia muda, rendahnya kualitas SDM akibat terputusnya sekolah, kemiskinan serta meningkatnya angka kelahiran yang mengakibatkan pertumbuhan penduduk yang tinggi. Adanya tingkat fertilitas yang tinggi pada suatu daerah dapat menyebabkan masalah ekonomi seperti kaum fakir miskin yang semakin bertambah. Persepsi masyarakat tentang pernikahan usia dini di kabupaten Manggarai adalah merasa bahagia dan menyesal karena tidak dapat melanjutkan pendidikan.

Kemauan sendiri; Pernikahan usia dini bukan karena paksaan dari luar individu, melainkan karena keinginan dari diri mereka sendiri. Remaja yang melakukan pernikahan dini didasari saling menyukai satu sama lain. Mereka pun telah merasa dewasa, sehingga dapat mengurus rumah tangga serta telah menjalin hubungan (pacaran) sebelum kawin. Hal ini karena rasa cinta, suka cita, sudah merasa ada kecocokan dalam hubungan yang dibina, maka jalan terbaik menurut mereka adalah dengan melakukan pernikahan.

Pendidikan

Rendahnya tingkat pendidikan; Tingkat pendidikan masyarakat yang rendah menyebabkan pengetahuan dan wawasannya sempit sehingga konsekuensi kesehatan reproduksi yang ditimbulkan karena kawin usia muda tidak terpikirkan. Pernikahan usia dini dapat mengakibatkan remaja berhenti sekolah, sehingga kehilangan kesempatan untuk menuntut ilmu sebagai bekal hidup untuk masa depan. Sebagian besar pasangan muda ini menjadi bergantung hidupnya pada orang tua, belum dapat mengambil keputusan sendiri.

Minimnya pengetahuan orangtua terhadap dampak pernikahan usia dini menyebabkan remaja untuk melakukan suatu perbuatan tanpa memikirkan keputusan yang tepat. Pernikahan di bawah umur merupakan masalah klasik yang terjadi dalam masyarakat, dan tidak pernah memiliki ujung permasalahan, sehingga putus sekolah juga menjadi salah satu permasalahan pendidikan yang tidak pernah berakhir.

Dampak ekonomi; Secara ekonomi remaja yang masih berusia masih muda biasanya belum mempunyai penghasilan yang tetap atau belum mempunyai kehidupan sendiri dalam artian seseorang yang masih muda masih bergantung kepada orang lain. Kalau pada usia muda telah melakukan pernikahan, maka dapat diperkirakan bahwa kesulitan-kesulitan yang berkaitan dengan sosial ekonomi akan segera muncul, yang akhirnya dapat membawa akibat yang cukup rumit.

Pernikahan anak usia dini justru membawa dampak buruk bagi keluarga mereka, lemahnya peningkatan ekonomi keluarga disebabkan oleh bertambahnya anggota keluarga dan kebutuhan ekonomi yang terus bertambah. Pernikahan atas dasar keinginan dari anak itu sendiri menimbulkan masalah bagi keluarga. Keluarga yang tidak mampu menolak perbuatan anak tentunya harus menanggung segala resiko. Anak yang belum siap secara mental, fisik, dan materil juga tentunya menimbulkan berbagai masalah ekonomi dalam keluarga, salah satunya adalah pelaku pernikahan usia dini harus menambah beban dalam keluarga karena proses pernikahan yang disiapkan secara tidak matang, yang hanya bermodalkan niat, tetapi tidak bermodalkan kemampuan untuk mengelola rumah tangga sendiri, kesiapan mental, kemampuan finansial dan lain sebagainya, sehingga akhirnya pernikahan hanya memunculkan berbagai permasalahan (Ilma, 2020) (Syukur et al., 2016).

Persoalan dalam Rumah Tangga

Dampak psikologis; Ada kehidupan berumah tangga pasti tidak luput dari berbagai permasalahan salah satu penyebab terjadinya masalah dalam rumah tangga adalah belum dewasanya pemikiran anak. Pernikahan usia dini berdampak psikologis bagi pelakunya, setiap pelaku pernikahan usia dini memiliki perasaan yang campur aduk dalam hubungannya, perasaan baik dan buruk. Di mana perasaan baik yang dirasakan adalah pelaku pernikahan dini merasa bahagia karena telah memiliki pasangan yang akan selalu menemaninya dan lebih bersikap dewasa, namun disisi lain mereka juga malu dengan orang tua karena terus menumpang hidup. Dalam hal ini, sebaiknya pernikahan dilakukan dengan perencanaan yang matang, sehingga tidak menjadi benalu bagi orang lain.

Menurut (Afriani, 2016) bahwa “perkawinan yang masih terlalu muda banyak mengundang masalah yang tidak diharapkan karena segi psikologisnya belum matang seperti cemas dan stress”. Sejalan dengan yang ditulis oleh (Awaru, 2021) bahwa, “pernikahan dapat berdampak cemas, stress dan depresi”. Kecemasan adalah penjelmaan dari berbagai proses emosi yang bercampur baur, yang terjadi manakala seseorang sedang mengalami tekanan atau tegangan dan pertentangan batin.

Dampak fisik; Kadangkala kekerasan dalam rumah tangga sangat mendominasi pasangan akibat kondisi psikis yang masih labil yang menyebabkan emosi sehingga bisa berdampak pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Selain itu, saat anak yang tumbuh masih dalam kehamilan, terjadi persaingan nutrisi dengan janin yang dikandungnya, sehingga berat badan ibu hamil seringkali sulit naik dan dapat disertai dengan anemia karena defisiensi nutrisi, serta beresiko melahirkan bayi dengan berat badan yang rendah. Pengalaman hidup remaja yang berumur di bawah 20 tahun biasanya belum mantap.

Psikologis dan Mental

Apabila wanita pada masa pernikahan usia muda menjadi hamil dan secara mental belum mantap, maka janin yang dikandungnya akan menjadi anak yang tidak dikehendakinya, ini berakibat buruk terhadap perkembangan jiwa anak sejak dalam kandungan. Pernikahan di bawah umur yang terjadi di kecamatan Rahong Utara membawa dampak negatif bagi kesehatan pelaku pernikahan khususnya bagi wanita. Wanita yang kawin usia dini kurang dari 15 tahun memiliki banyak resiko.

Sibagarang, 2018 mengatakan bahwa, “Ada dua dampak medis yang ditimbulkan oleh perkawinan di bawah umur, yakni dampak pada kandungan (bayi) dan dampak pada ibu bayi”. Menurut Kependudukan, 2017 bahwa,” umur untuk hamil dan melahirkan yang ideal adalah 20-30 tahun, lebih atau kurang dari umur tersebut adalah sangat beresiko. Bayi yang lahir dari remaja beresiko sembilan kali besar meninggal karena lahir terlalu dini (keguguran), tingginya tingkat kematian saat melahirkan dan abnormalitas”. Selain dampak pada bayi yang berupa kelahiran prematur dan keguguran, dampak terhadap remaja yang hamil usia muda pun terjadi seperti penyakit kandungan yang banyak diderita oleh wanita yang kawin usia dini, antara lain infeksi kandungan seperti terjadinya kista dan kanker mulut rahim. Hal ini terjadi karena masa peralihan sel anak-anak ke sel dewasa yang terlalu cepat dan dipaksakan. Padahal pada umumnya pertumbuhan sel wanita terjadi secara sempurna pada usia 19 tahun.

Dengan adanya hal dan masalah akibat pernikahan usia dini terhadap tingkat fertilitas di kabupaten Manggarai, untuk itu perlu adanya komitmen dari pemerintah dalam menekan angka pernikahan dini. Oleh karena itu, usaha yang tepat adalah pemerintah mencanangkan program wajib belajar 12 tahun dengan syarat pemberian bantuan dan biaya gratis bagi siswa yang kurang mampu. Dan bagi para remaja yang ingin melakukan pernikahan dini, terlebih dahulu mengetahui dampak dari pernikahan dini sehingga tidak terjeumus pada keluarga yang tidak bahagia yang disebabkan oleh dampak buruk pernikahan dini.

*)Penulis Mahasiswa Unika Santu Paulus Ruteng

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten