
Penulis: Vincent Ngara | Editor:
Penerbitan IMB oleh Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku, tercantum pada Pasal 1 angka 27 PP RI No.24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
IMB pun pada dasarnya melalui kajian bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang karena pembangunan erat kaitannya dengan lingkungan hidup dan tata ruang sebagaimana tercantum dalam Pasal (1) angka 21 PP RI No.24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, bahwa Izin Lingkungan adalah izin kepada pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izi usaha dan/atau kegiatan.
Pasal 9 angka 1 Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 3/2013 tentang Pengendalian Penyelenggaraan Bangunan Gedung menegaskan; Setiap orang atau Badan wajib mengindahkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten dan RDTR Kabupaten dalam menyelenggarakan bangunan gedung, dan pada Pasal 24 angka 1 huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 3/2013 tentang Pengendalian Penyelenggaraan Bangunan Gedung juga menegaskan bahwa Fungsi bangunan gedung harus memenuhi ketentuan peruntukkan yang telah ditetapkan RTRW Kabupaten.
Jika mengacu kepada peta pola tata ruang Kabupaten Manggarai, bahwa kawasan tempat berdirinya PT. Quovita merupakan kawasan Sempadan Sungai, dan berdasarkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2012; kawasan sempandan sungai merupakan kawasan lindung yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Kawasan tersebut juga merupakan kawasan Resapan Air yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan sekaligus tempat pengisian air bumi (akifer) yang berguna sebagai sumber air bagi seluruh makhluk hidup di tanah Nuca Lale ini.

Berdasarkan hal inilah mengapa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai tidak menerbitkan rekomendasi AMDAL, begitupun Dinas PUPR Kabupaten Manggarai yang menerbitkan rekomendasi ketidaksesuaian akan rencana pembangunan gedung milik PT. Quovita terhadap tata ruang yang dimiliki, sehingga DPMKUT selaku penyelenggara pelayanan Kabupaten Manggarai tidak mengeluarkan IMB bagi PT Quovita.
Mengenai sumber air sebagai basis utama produksi, PT. Quovita berdalih bekerjasama dengan PDAM Tirta Komodo dibawah kepemimpinan Direktur Utama Almarhum Klemens Man sebagai pihak yang akan bertugas mendistribusikan air ke PT. Quovita untuk selanjutnya memproduksi menjadi air kemasan, namun PDAM Tirta Komodo membantah, bahwa sampai sekarang ini tidak ada satu pun berkas yang dipegang PDAM Tirta Komodo sebagai tanda kerja sama dengan PT. Quovita seperti yang didalihkan.
Setelah menghimpun data dan informasi berkaitan dengan perizinan, pertanyaan yang belum terjawab adalah seberani itukah PT. Quovita mendirikan bangunan tanpa izin?.

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.