Penulis: Alfonsius Andi | Editor:
RUTENG, FAJARNTT.COM| Unit Jatanras Polres Manggarai mengamankan pelaku pencurian sepeda motor berinisial Z (21), laki-laki, asal Watu Lendo, Desa Siru, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, yang terjadi di Ruang Desa Ruang Kecamatan Satar Mese Utara, Kab Manggarai, NTT. Minggu 16 Oktober 2022 sekitar pukul 04.00 WITA.
Hal itu disampaikan Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten, S.H., S.I.K, M.I.K., melalui Paur Humas Made Budiarsa via aplikasi pesan WhatsApp, pada Minggu (16/10) malam.
Budiarsa menjelaskan, bahwa kronologi kejadiannya pada hari Minggu 16 oktober 2022 sekitar pukul 04.00 WITA, pelaku bersama dua (2) orang temannya datang mencuri sepeda motor revo warna hitam milik korban tepatnya di depan rumah korban dengan cara mendorong, yang berlokasi di Ruang Desa Ruang, Kecamatan Satar mese Utara, Kabupaten Manggarai.
Lebih lanjut, kata dia, saat itu ada saksi mata dua orang warga asal Ruang, Desa Ruang, Kecamatan Satar Mese Utara, Kabupaten Manggarai, yaitu Tobias Nabun (28)dan Leonardus Jemat (39),
yang mengenali sepeda motor korban dan melihat Z sedang mendorong sepeda motor korban sejauh kurang Lebih 40 meter dari rumah korban. Setelah itu, Leonardus dan Tobias (saksi mata) mengejar dan mengamankannya.
Budiarsa menambahkan, saksi langsung menghubungi korban dan kepala desa untuk melaporkan kejadian tersebut ke unit jatanras Polres Manggarai untuk mengamankan Z dan barang bukti ke Polres Manggarai untuk diproses lebih lanjut. Sementara dua orang temannya yang bersama-sama melakukan pencurian saat ini dalam pengejaran.
Sementara, Yuvensius Bagung (29) Warga asal Ruang, Desa Ruang, Kecamatan Satar Mese Utara, Kabupaten Manggarai, melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Manggarai.
Hingga berita ini diterbitkan, saat ini Z dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda jenis revo warna hitam dengan nomor polisi (Nopol) Plat EB 4639 EA telah diserahkan ke piket Pidum Polres Manggarai guna dilakukan proses Lebih lanjut. (*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.