
Penulis: Vincent Ngara | Editor:

Menurut keterangan salah satu korban Yohanes, pelapor yang bernama Muhammad Fahrudin tersebut tidak berada di lokasi pada saat kejadian.
Yohanes, Klaus, dan Aldin 3 (tiga) kali menerima panggilan Polisi namun melalui kuasa hukumnya untuk meminta penundaan karena kondisi salah satu korban belum pulih akibat luka pasca kejadian tersebut.
Pada tanggal 29 April 2022, ketiga korban pengeroyokan (Yohanes, Klaus, dan Aldin) dijemput paksa oleh Polisi dari Kepolisan Resor (Polres) Jakarta Selatan. Setelah tertangkap, Polisi memintai keterangan kepada ketiganya selama 1×24 jam.
Kemudian pada Minggu, 1 Mei 2022 malam ketiganya menerima Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan.
Sumber: Press Release
