
Penulis: Vincent Ngara | Editor:
Menurut UNESCO, minat membaca masyarakat Indonesia sangatlah rendah, hanya 0,001% dari jumlah masyarakat yang menjadi subjek di Indonesia. Misalkan ada 1000 orang yang diteliti, berarti hanya ada 1 orang yang punya minat membaca. (https://www.kompasiana.com/aryaadiseputro5143/623be2fabb448666de276c33/alasan-mengapa-kita-malas-membaca)
Berdasarkan pada dua kenyataan di atas, maka peran dan tanggung jawab guru dalam praktik pembelajaran ini telah mengambil andil yang sangat besar. Melihat dan memahami persoalan dengan menggunakan dua kaca mata yang berbeda; yakni guru dan peserta didik sebagai pemeran utama di lapangan pendidikan.
Peran Guru: Tak Tergantikan?
Dalam pendidikan, guru memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat kompleks. Guru tidak hanya berperan dalam pendidikan secara umum, kurikulum, rencana, proses, hasil/ evaluasi pembelajaran, tetapi juga dalam pembentukan karakter peserta didik. Luas jangkauannya tidak terukur.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan di Water Front Labuan Bajo, Polres Mabar Tetapkan 2 Tersangka

Dalam praktek pembelajaran ini, penulis berpendapat bahwa kapan, dimanapun, dan dalam situasi apapun guru sama sekali tidak tergantikan. Guru tidak hanya memfasilitasi pembelajaran tetapi juga menjadi pembimbing, pembaharu, model/teladan, manager, pelatih,pemain dan bahkan menjadi wasit. Sebagai seorang pendidik, penulis telah berupaya menjadi pembaharu pembelajaran sebagaimana dalam mengidentifikasi, mengeksplorasi, menganalisis dan memilih masalah untuk mengubah pembelajaran yang PAIKEM (Pembelajaran yang Aktif, Inofativ, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan). PBL (Problem Based Learning) dan PjBL (Project Based Learning) adalah dua model pembelajaran yang semestinya dikembangkan dalam pembelajaran abad 21 ini.

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.