close menu

Masuk


Tutup x

Sat Reskrim Polres Nagan Raya, Ringkus Pelaku Pencurian Asal Gampong

sat
Sat Reskrim Polres Nagan Raya, Ringkus Pelaku Pencurian Asal Gampong. (foto: Isth)

Penulis: | Editor:

SUKA MAKMUE, FAJARNTT.COM| Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya berhasil mengamankan pemuda berinisial AQ (25), asal Gampong di Kecamatan Seunagan, Diduga melakukan tindak pidana pencurian.

Hal itu disampaikan, Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud., S.H., M.M., kepada media ini senin, (17/10/2022) malam.

Machfud mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan AQ, karena diduga melakukan pencurian di Gampong Kulu Kecamatan Seunagan.

“Kita menangkap pelaku karena diduga melakukan pencucian di Kecamatan Seunagan” ungkapnya.

Menurut AKP Machfud, penangkapan terhadap pelaku itu, berdasarkan laporan dari DW (25), yang merupakan korban pencurian yang dilakukan oleh AQ tersebut.

Sat Reskrim Polres Nagan Raya, Ringkus Pelaku Pencurian Asal Gampong dan Barang Bukti. (foto : Isth)

Atas laporan itu, pelaku berhasil diamankan petugas di sebuah warung kopi yang bersebelahan dengan lapangan futsal di Gampong Kulu sekitar pukul 14.30 WIB siang, ujar Machfud.

Dalam tindak pidana pencurian tersebut kata AKP Machfud itu, pelaku berhasil mencuri barang milik korban, berupa 1 unit HP merk Vivo,1 unit HP samsung, 1 unit camera foto serta uang tunai sebanyak Rp.250.000, tuturnya.

Lebih lanjut kata dia, Kepada petugas Reskrim, AQ (pelaku) mengaku aksinya itu dilakukan sendirian, dengan menaiki rumah korban dari bagian dapur. Namun aksinya itu diketahui oleh korban, sehingga dia berhasil ditangkap oleh aparat Kepolisian.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, untuk pengembangan lebih lanjut, guna untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan, sesuai dengan undang-undang serta hukum yang berlaku, tutup AKP Machfud. (*)

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten