close menu

Masuk


Tutup x

Kasus Kapolresta Kupang Kota Sedang Ditangani, Kapolda NTT : “Bila Terbukti Diproses Hukum”

kasus
Kasus Kapolresta Kupang Sedang Ditangani, Kapolda NTT : "Bila Terbukti Diproses Hukum". (foto : Isth)

Penulis: | Editor:

KOTA KUPANG, FAJARNTT.COM| Dua Kasus Pemukulan yang diduga dilakukan Kapolresta Kupang Kombespol Risian Krisna, saat ini sedang ditangani pihak POLDA NTT.

Untuk diketahui, Kedua kasus tersebut diantaranya yang pertama, Kasus Pemukulan terhadap korban “Trisal Saputra Berry” warga asal Kota Kupang, dan yang kedua, Kasus Pemukulan terhadap anggota Polresta Kupang Kota saat kegiatan Pesparani.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda NTT, Kombes Pol Dominicus Savio Yempormase, pada Sabtu, (19/11/2022) sore.

“Maaf beta (saya) di jalan, kedua kasus tersebut sementara di tangani,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Irjen Pol. Drs. Johni Asadoma, M. Hum menyampaikan bahwa kedua kasus tersebut sementara dalam penyelidikan Mapolda NTT.

“Ke 2 (dua) kasus ini sementara dalam penyelidikan,” ujarnya Johni Asadoma.

Orang nomor satu Polda NTT itu juga menegaskan, kalau dibuktikan dengan, data, fakta yang sudah cukup akan kita proses secara hukum.

“Kalau bukti, data, fakta, sudah cukup, akan kita tindak lanjuti ke proses hukum” tegas Kapolda Jonhi Asadoma saat dikonfirmasi media ini pada Minggu, (20/11) sore.

Dalam kunjungannya di Maumere, Kabupaten Sikka beberapa Minggu lalu dihadapan masyarakat dan anggota, Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Johni Asadoma, M. Hum mengatakan, bahwa tugas Polisi adalah melayani masyarakat, masyarakat adalah tuan dan kami ini pelayan. Sesuai undang-undang tugas kami adalah melayani.

“Polisi harus dekat dengan masyarakat sehingga dapat tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat bersama segenap unsur pemerintah,” ujar Kapolda NTT.

Selanjutnya kata Jonhi, TNI dan POLRI bersama pemerintah menanggulangi penanganan Covid-19 secara bersama.

“Kalau ada Polisi yang arogan, sewenang-wenang, dan sombong adalah Polisi kurang baik, untuk itu melaporkan kepada atasannya sehingga dapat diarahkan untuk memperbaiki,” pintah orang Nomor Satu Polda NTT itu.

Lebih lanjut kata dia, tugas Polisi adalah menciptakan Kamtibmas agar masyarakat juga patuh terhadap aturan dan hukum. Orang hebat bukan hanya karena mengenakan seagam. Apabila melanggar hukum akan berurusan dengan pihak Kepolisian ini yang agak repot.

Diberitakan media ini sebelumnya, Trisal Saputra Berry selaku Korban pemukulan bersama keluarga dan Kuasa Hukum, secara resmi telah mendatangi serta melaporkan kasus pemukulan yang diduga dilakukan oleh Kapolresta Kupang Kombespol Risian Krisna ke SPKT dan Propam Polda NTT dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi, Nomor : STTLP/160/XI/2022/SPKT POLDA NTT, pada Kamis, (10/11/2022).

Hal itu disampaikan Trisal Saputra Berry selaku Korban bersama keluarga yang didampingi Kuasa Hukum di depan Kantor Bidan Propam Polda NTT, usai memenuhi panggilan Propam Polda NTT, pada Senin, (14/11) siang.

Berry sapaan akrab korban menerangkan, pada hari ini dirinya bersama keluarga dan didampingi Kuasa Hukum menuhi panggilan Propam Polda untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menimpa dialaminya.

“Saya bersama keluarga didampingi kuasa Hukum memenuhi panggilan terkait kasus pemukulan yang saya alami di depan Kantor Gubernur NTT, ” ujar Berry.

Lebih lanjut beri menjelaskan bahwa pihaknya sudah memenuhi panggilan Propam Polda NTT dan sudah memberikan keterangan dan menceritakan kronologis kejadian seputar kasus pemukulan yang diduga dilakukan oleh mantan Kabid Humas Polda NTT itu.

“Saya bersama keluarga didampingi kuasa Hukum baru saja keluar dari ruangan Propam, untuk memberikan keterangan terkait insiden yang saya alami. dan saya dicecar kurang lebih 15 pertanyaan terkait kasus itu,” beber Berry.

Pada tempat yang sama Bayu Mauta selaku keluarga korban bawasannya sangat kecewa karena anak ini sudah dipukul hingga mengalami luka robek dibagian kepala dan dibiarkan begitu saja.

Lebih lanjut kata Bayu, menurut cerita pada saat itu ada dua orang dan itu pengakuan Kapolresta (Krisna) pada saat bertemu keluarga keluarga korban. Bukan hanya hanya itu beliau juga berdalil bahwa, ini kalau Anggota saya yang memukul menggunakan pentungan pasti kepalanya pecah.

Anehnya lagi kata Bayu, sementara di Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu ada dua orang, yang satunya palang sepeda motor yang satunya lagi ialah beliau (Kapolresta) dan beliau mengakui ada di TKP.

Akan tetapi sampai saat ini beber Bayu, Kapolresta belum mengakui kalau beliau adalah pelaku yang ada di TKP saat itu. beliau juga tidak ada rasa prihatin sebagai manusia, karena sampai saat ini belum disampaikan juga.

“Coba beliau mendatangi keluarga dan mengakui serta rasa prihatinnya bagaimana?, Atau mungkin itu rasa prihatinnya terkait uang Rp1.800.000 yang dia berikan itu?,” ujar Bayu.

Jujur saja, kami selaku keluarga melihat Kapolresta Kota Kupang ini tidak memiliki rasa kemanusiaan dan beliau tetap pada egonya sendiri dan sangat arogan, ya kami juga tempuh jalur hukum saja.

“Beliau tidak ada rasa ibah kepada sesama manusia, dan justru beliau masa bodoh dengan hal ini, ya kami sebagai keluarga memilih untuk mengambil langkah hukum dan sudah dilaporkan kasus ini secara resmi ke SPKT dan Propam Polda NTT dan prosesnya mulai berjalan, biar semuanya terbuka dan adil dihadapan hukum,” pungkas Bayu selaku keluarga korban.

Selain itu, Bayu menyampaikan bahwa kalau yang memukul menggunakan pentungan tentu beliau hanya mengalami memar saja, tentu ini barang tajam sampai mengalami luka robek (Sayat), dan pada saat itu juga Kapolresta mengaku dia ada di TKP, coba dia sampaikan apakah itu Pentungan, Tongkat, Sangkur atau sejenis benda tajam lain yang digunakan saat memukul adik kami ini.

“Pada saat kejadian kan Kapolresta mengakui bahwa dia ada di TKP. Tapi beliau belum mengakui dan bum menyampaikan terkait benda apa yang digunakan pada saat memukul adik kami ini hingga mengalami luka robek dibagian kepala dengan kedalaman sekitar 2 centi meter (mendekati Selaput Tengkorak) dan panjang luka 5 centi meter, ” ucapnya dengan nada kesal.

Pihak keluarga korban juga sangat kecewa, masa seorang pimpinan sekelas Kapolresta tidak bisa menunjukkan sikap dan tindakan yang baik selaku Pengayoman, Pelayan dan Pelindung Masyarakat, itukan semboyan Polri tapi faktanya itu tidak dilakukan.

“Masa sekelas Kapolresta menunjukkan sikap masa bodoh kepada masyarakat, dan tidak menjalankan tugas sebagai Pengayoman, Pelayan dan Pelindung Masyarakat,” cetus Bayu.

Pihak korban menduga kuat ada keterlibatan Kapolresta dalam kasus ini. Saat ini keluarga besar sedang berupaya bisa beraudiensi dengan Kapolda NTT dan meminta serta mendesak agar Kapolresta harus dinonaktifkan sementara, sehingga anggota-anggota yang ada pada saat itu bisa memberikan kesaksian tanpa ada tekanan psikologis.

“Kami meminta dan mendesak Kapolda NTT, agar segera menonaktifkan Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Risian Krisna,” tutup Bayu. (*)

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten