Penulis: Alfonsius Andi | Editor:
LABUAN BAJO, FAJARNTT.COM| Pemilihan Kepala Desa Serentak yang telah diselenggarakan 102 Desa di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tanggal 29 September 2022 yang lalu terjadi banyak keberatan atas hasil Pilkades kepada Bupati Manggarai Barat.
Pasalnya empat calon Kepala Desa yang mengalami perselisihan terkait hasil keputusan Pilkades tersebut akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang diantaranya, Cakades Golo Mbu atas nama Fransiskus Hengki Edison, Cakades Golo Bilas atas nama Paulus Nurung, Cakades Nampar Macing atas nama Yohanes Pedro Capur, Cakades Warloka atas nama Nurdin, melalui Kuasa Hukum Francis Dohos Dor, S.H.
Gugatan tersebut dilayangkan setelah semua tahapan pengaduan dari ke-4 Cakades beberapa minggu lalu tidak membuahkan hasil.
Menanggapi hal itu, Marselinus Jeramun selaku Wakil Ketua Dua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat, Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung terkait langkah yang diambil calon Kades yang merasa keberatan terkait hasil keputusan Pilkades di Kabupaten Manggarai Barat tersebut melalui Kuasa Hukumnya.
“Saya mendukung terkait masyarakat yang menggunakan hak hukumnya yaitu akan mengajukan gugatan ke PTUN terkait kebijakan Pemkab Mabar yaitu Keputusan Pilkades. karena harus ada kepastian dan transparan terkait kebijakan,” ungkap Marsel Kepada media ini, Kamis (17/11) siang.
Terbuka
Lebih lanjut kata Wakil Ketua DPRD Mabar itu, jangan sampai kebijakan Pemkab Mabar itu disalahkan oleh sejarah, bahwa terjadi periodisasi pemilihan Kepala Desa di Manggarai Barat endingnya tidak bagus.
“Jangan sampai disalahkan oleh sejarah, bahwa baru terjadi Pilkades di Manggarai Barat bahwa hasil keputusannya justru menimbulkan masalah, jadi terkait persoalan ini harus dijawab tuntas oleh Pemkab Mabar,” ujar Marsel Jeramun.
Menurut Marsel, Pihak Pemkab Mabar harus secara terbuka melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang merasa dirugikan dari hasil Keputusan Pilkades itu, berikan penjelasan secara terang benderang dan jangan main kucing-kucingan sehingga semuanya jelas.
“Pemkab Mabar sebenarnya harus mengundang pihak-pihak yang merasa dirugikan dari hasil Keputusan Pilkades itu, dan berikan penjelasan secara baik dan benar sehingga semuanya jelas, Jagan ada main belakang lagi,” beber Wakil Ketua II DPRD Mabar itu.
Marsel juga mengatakan bahwa masyarakat yang mengadu ini masyarakat kita, bukan warga di luar Manggarai Barat. Jadi apapun pengaduan dari Masyarakat pemerintah harus berani menjawab, memberikan narasi atau penjelasan sehingga masyarakat tidak ada yang dirugikan atau diperlakukan tidak adil.
Menurut Marsel, ini bukan soal memang ataupun kalah. Tetapi bagaimana pemerintah benar-benar menerapkan terkait aturan yang sebenarnya, bagaimana menjalankan aturan itu dengan baik dan benar.
“Kalau seperti itu persoalannya, saya menyimpulkan bahwa pemerintah selama ini belum menjalankan regulasi secara baik dan benar. Karena kalau sudah dijalankan dengan baik dan benar tentu tidak ada persoalan,” beber orang nomor satu Partai PAN Mabar itu.
Marsel melihat bahwa, ini akibat kurangnya lakukan sosialisasi terkait mencoblos lebih dari satu. Karena dalam pelaksanaannya justru yang bermasalah yang coblosnya lebih dari satu.
“Itu artinya, Pemerintah Kabupaten Gagal mentransfer ilmunya sampai ke panitia Pilkades tingkat Desa” pungkas Wakil Ketua DPRD asal Dapil II itu.
Ia berharap, Pemerintah Manggarai Barat sebagai regulator harus bersikap adil dan bijak dalam merespon sengketa Pilkades ini.
” Pemkab jangan menggunakan pendekatan kekuasaan terkait persoalan ini, akan tetapi harus dengan cara kekeluargaan, dengan memberikan penjelasan seterang-terangnya tentang aturan mana yang dipakai,” tutup Wakil Ketua DPRD Mabar itu. (*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.