close menu

Masuk


Tutup x

PT MFA akan Berinvestasi di NTT, Pemprov dan Pemda Diharapkan Permudah Izin

PT MFA
(Foto: Ist.)

Penulis: | Editor:

Bertahap

Kemudian, Direktur Utama PT MFA GROUP di Jakarta Abdurrahman Daeng menegaskan, bahwa pengembangan bisnis ini akan berlangsung bertahap.

“Nanti kita kembangkan investasi ini secara bertahap karena harus menyesuaikan dengan kesiapan lahan dan percepatan proses pengurusan ijin usaha,” tegas Abdurrahman (7/12).

Ia mengatakan, bahwa pendirian pabrik pupuk dan garam di NTT akan lebih cepat dalam hitungan beberapa minggu ke depan.

“Untuk pabrik pupuk dan garam di Nagekeo dalam satu atau dua minggu ke depan itu sudah mulai. Makanya kita mempercepat proses untuk kesiapan kerja sama lahan dengan masyarakat setempat dan izin usaha,” tandasnya.

Kedai Momica

“Kita percepat prosesnya!,” sambungnya

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Universitas Utomo yang merupakan akademisi asal NTT Yohanes Oci menegaskan bahwa, Pemprov NTT dan Pemda harus menyambut positif rencana investor.

“Itu suatu hal yang baik, dan tentunya Pemprov NTT dan Pemda Nagekeo harus menyambut positif rencana investor untuk investasi di NTT. Pemerintah kan sebagai fasilitator dan katalisator, tentunya permudahkan izin dan lakukan sosialisasi kepada masyatakat terkait dengan tujuan dan manfaat dari investasi tersebut,” ujar Yohanes Oci, dosen pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sutomo (7/12).

“Ini kalau terealisasi pasti sangat berdampak positif, bisa menekan angka pengangguran di NTT serta bisa meningkatkan PAD daerah,” tutupnya.

Iklan
Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten