close menu

Masuk


Tutup x

Wabup Heri Ngabut: Harapan Hidup Menurun karna Konsumsi Pangan yang Salah

Wabup
Kegiatan BPOM Kupang di Ruteng, Kabupaten Manggarai (Foto: Diskominfo Manggarai)

Penulis: | Editor:

RUTENG, FAJARNTT.COM – Wabup (Wakil Bupati) Manggarai, Heribertus Ngabut membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Program Nasional Keamanan Pangan dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kupang. Kegiatan ini berlangsung di aula Efata, Ruteng, Kabupaten Manggarai, pada Kamis (8/12/2022).

Wabup Heri Ngabut dalam sambutannya mengatakan, rata-rata usia harapan hidup orang Manggarai saat ini hanya 65 tahun. Sementara sebelumnya terbaca mencapai 70 tahun.

“Rata-rata usia harapan hidup ini terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Memang ada juga saat ini yang sampai berusia 80 atau 90 tahun baru meninggal, tapi rata-ratanya 65 tahun,” katanya.

Menurutnya, penurunan usia harapan hidup itu bisa saja terjadi akibat mengkonsumsi pangan yang kurang aman. Salah satunya, jajanan anak-anak yang banyak beredar di pasaran dan belum diketahui pasti keamanannya.

Kedai Momica

“Coba lihat anak-anak kita, pergi belanja di kios makan segala macam itu. Mana orang tua tau atau mau kawal anak-anak kita. Seberapa hebat bahaya dari mengkonsumsi itu tanpa pengawalan,” ujarnya.

Wabup
Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut (Foto: Diskominfo Manggarai)

Wabup Manggarai itu pun menyampaikan, penjualan berbagai jenis makanan dan minuman termasuk ikan dan sayuran di pasar, berdampak positif bagi perekonomian. Namun bahan makanan dan minuman itu harus memberi jaminan rasa aman bagi kesehatan masyarakat.

“Kita sebagai pemerintah atau negara berkewajiban melindungi masyarakat termasuk dari bahan makanan dan minuman yang tidak aman,” tegasnya.

Berkolaborasi

Ia juga mengajak semua pihak untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dalam menciptakan pangan yang aman bagi masyarakat.

“Khusus kepada pihak penyelenggara pendidikan di Manggarai, agar bersama-sama melakukan pengawasan terhadap penjualan makanan dan minuman di lingkungan sekolah,” ujarnya.

Wabup
(Foto: Diskominfo Manggarai)

Sementara Kepala BPOM Kupang, Tamran Ismail dalam sambutannya mengatakan, kegiatan monev ini menjadi akhir dari rangkaian kegiatan intervensi program Gerakan Masyarakat Sadar Aman Pangan (Germas Sapa) berbasis komunitas di kabupaten Manggarai.

“Kegiatan ini benar-benar dilaksanakan oleh komunitas, baik komunitas desa, pasar maupun komunitas sekolah,” katanya.

Ia menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir peredaran produk obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan. Kecuali itu juga sebagai upaya mengurangi kasus stunting di NTT.

Menurut dia, program ini telah berlangsung sejak tahun 2014. Namun di kabupaten Manggarai pelaksanaannya baru tahun 2022 dan mencakup dua desa, yakni desa Bulan, kecamatan Ruteng dan desa Iteng, kecamatan Satar Mese. Sementara desa-desa lainnya bisa pemerintah daerah intervensi melalui replikasi kegiatan.

“Harapannya nanti ini bisa masuk di APBDes di setiap desa, ” terang Ismail.

Ismail pun menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Manggarai atas realisasi tertinggi DAK Non Fisik Pengawasan Obat dan Makanan di NTT tahun 2022. Pencapaian ini, kata dia, menjadi dasar pengalokasian DAK yang sama tahun 2024 mendatang.

“Ke depan, fokus pemanfaatan DAK ini untuk pendampingan UMKM. Nanti ada banyak pelatihan untuk UMKM khususnya UMKM pangan, termasuk juga UMKM obat tradisional, ” tutupnya.

Sebagai informasi, hadir dalam acara pembukaan kegiatan ini, sejumlah kepala OPD lingkup Pemkab Manggarai, beberapa Kepala Desa dan Camat, Tim dan Kader Keamanan Pangan Desa, Sekolah dan Puskesmas, Petugas Pengelola Pasar serta sejumlah Kepala Sekolah SD, SMP, dan SMA.

Pada kegiatan ini juga penyerahan sertifikat desa pangan aman, pasar pangan aman berbasis komunitas serta sekolah dengan PJAS aman di kabupaten Manggarai.

Iklan
Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten