close menu

Masuk


Tutup x

Edi Hardum: Melki Segera Lapor Ferdianus Tahu ke Polisi atas Tuduhan Keji

Edi
Pengamat Hukum dan Advokat, Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP, SH, MH (Foto: Ist.)

Penulis: | Editor:

MS akan Lapor Balik

Kemudian, secara pribadi MS mengakui bahwa ia tidak ada masalah dengan kepala sekolah, tetapi seperti yang publik ketahui, bahwa beliau (Ferdianus Tahu) adalah tersangka dengan status tahanan kota dalam kasus pemalsuan dokumen.

“Saya sebagai saksi kunci dalam perkara tersebut, yang juga sebelumnya menang di PTUN Kupang dan PTTUN Surabaya. Maka saya praduga bahwa tuduhan pelecehan seksual terhadap ke-17 siswi tersebut merupakan skenario dengan memberatkan saya sebagai saksi kunci perkara yang sedang berjalan di pengadilan Ruteng Manggarai,” ungkapnya.

Baca Juga: Meridian Minta Kejari Manggarai Segera P-21 Berkas Perkara SMKN 1 Wae Ri’i

Sampai saat ini pula, tidak mengenal identitas secara baik dari siswi-sisiwi yang melapor adanya pelecehan seksual karena tidak ada klarifikasi langsung dengan mereka.

Kedai Momica

“Oleh karena itu, saya minta kepala sekolah untuk memberikan data atau identitas siswi-siswi tersebut untuk melakukan klarifikasi terbuka di depan ke-17 siswi tersebut, orang tua dan publik (media),” terangnya.

Ia menambahkan, bahwa proses belajar mengajar yang dia lakukan selama ini berjalan dengan baik dan tidak ada masalah apapun dengan seluruh peserta didik, termasuk tidak ada pelecehan seksual.

“Jadi, sangat konyol sekali dengan tuduhan pelecehan seksual seperti ungkapan atau tuduhan kepada saya. Hal ini menjadi satu bentuk diskriminasi dan merendahkan harkat serta martabat saya sebagai salah satu guru pada tubuh pendidikan di NTT tercinta ini,” tambahnya.

“Saya tegaskan bahwa saya siap untuk mengikuti proses hukum. Saya tegaskan pula bahwa apabila hal ini tidak terbukti, maka saya akan tuntut balik pihak pelapor,” tutupnya.

Iklan
Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten