Penulis: Vincent Ngara | Editor: Tim
RUTENG, FAJARNTT.COM – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kabupaten Manggarai mengimbau kepada Peserta Pemilu dalam hal ini partai politik untuk tidak melakukan kampanye atau pun sosialisasi di tempat ibadah.
Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia menjelaskan pasca ditetapkannya partai politik menjadi peserta pemilu, Bawaslu Manggarai menegaskan kepada partai politik agar tidak melakukan kampanye sebelum waktunya.
“Aktivitas kampanye baru dapat berlangsung pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Ferbruari 2024 atau berlangsung selama 75 hari,” kata Marselina melalui rilis yang media ini terima, pada Senin malam, 1 Mei 2023.
Namun demikian, kata dia, partai politik boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan politik yang tentu saja tidak mengandung unsur kampanye seperti menyampaikan visi, misi dan program serta ajakan untuk memilih.
Meski belum ada calon anggota DPR, DPRD dan DPD dan juga calon presiden dan wakil presiden, Marselina tetap mengimbau kepada partai politik untuk tidak melakukan sosialisasi di tempat ibadah.
Menjaga Marwah Tempat Ibadah
Bawaslu Manggarai pun mengajak semua pihak agar bisa menahan diri dan menghindari aktivitas politik praktis di tempat ibadah.
“Kami imbau partai politik dan semua pihak untuk bisa menahan diri dan menghindari aktivitas politik di tempat ibadah, di halaman rumah ibadah bahkan di pagar rumah ibadah. Karena hal ini akan sangat mengganggu kondusifitas jelang pemilu 2024,” ujarnya.
“Kami perlu sampaikan imbauan ini. Karena nanti setelah jadwal kampanye berjalan, aktivitas kampanye di rumah ibadah itu termasuk pelanggaran pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 280 huruf ‘h’ Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu,” lanjutnya.
Marselina berharap agar semua pihak dapat menahan diri untuk tidak berpolitik praktis di tempat ibadah. Karena baginya tempat ibadah menjadi tempat yang netral dan suci.
“Tempat Ibadah harus dijaga marwahnya agar tidak dinodai oleh aktivitas politik dalam bentuk apapun. Jika ada pihak yang mengaku bakal caleg dan mencantumkan partai politik tertentu dalam bentuk spanduk atau banner yang ditempatkan di tempat ibadah, kami mengimbau agar pengurus tempat ibadah dalam hal ini pihak Gereja Katedral Ruteng untuk menurunkan spanduk atau banner tersebut,” pungkasnya.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.