
Penulis: Vincent Ngara | Editor: Tim
Musyawarah dan Mufakat
Lebih lanjut, Camat Emil mengatakan bahwa pemerintah bertanggungjawab untuk menjaga keharmonisan di masyarakat. Dan dirinya berharap masyarakat bisa menyelesaikan persoalan dengan baik.
“Harapan kami tentunya bisa diselesaikan secara kekeluargaan, dikomunikasikan dengan baik. Apalagi kami tahu juga persoalan ini melibatkan pihak keluarga, jadi yang kami harapkan kedua belah pihak terutama keluarga bisa kembali duduk bersama, tentunya dalam semangat persaudaraan untuk mengclearkan persoalan yang sedang terjadi,” lanjutnya.

Sementara itu, Herman Ignasius Julisaisar selaku Plt. Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa ATR/BPN Manggarai mengakui, bahwa kantornya tidak dapat menindaklanjuti permohonan dari pihak Paulus D. Gagu.
“Kami akan bersurat ke Pak Paulus Gagu terhadap permohonannya tidak dapat kami tindaklanjuti, karena mempertimbangkan adanya surat dari kepala wilayah dalam hal ini Lurah, yang menyatakan demikian (Tangguhkan). Nanti kami akan lampirkan surat dari Lurah, sehingga terhadap permohonan dari Pak Paulus Gagu kami kembalikan. Dengan dicabutnya surat dari Pak Lurah, maka dengan sendirinya legalitasnya tidak ada lagi,” kata Herman.

“Bersurat bukan terkait dokumen permohonan yang diajukan (Paulus D. Gagu), tetapi berkaitan dengan menindaklanjuti surat dari Lurah, karena yang tau persis terkait status tanah itu adalah kepala wilayah (Lurah),” kata dia sekali lagi.
Ia juga berharap kedua belah pihak segera bermusyawarah untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Kita tangguhkan sampai dengan kedua belah pihak (pihak Paulus D. Gagu dan pihak Fransiskus Anggal) musyawarah dan mufakat,” terangnya.

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.