close menu

Masuk


Tutup x

Bupati Manggarai: SK Penlok Pengembangan PLTP Ulumbu di Poco Leok Tidak Akan Dicabut

Bupati Manggarai
Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit (Foto: VN/FAJARNTT.COM)

Penulis: | Editor: Tim

Pengumuman Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Pengadaan Tanah

Terpisah, Kepala BPN Manggarai, Siswo Hariyono, menjelaskan penyampaian pengumuman hasil inventarisasi dan identifikasi pengadaan tanah pembangunan PLTP Ulumbu telah dilakukan penempelan di sejumlah fasilitas umum di wilayah Poco Leok oleh pihak kantor BPN Manggarai sejak Rabu, 30 Agustus 2023.

“Pelaksanaan kegiatan pengumuman ini bagian dari rangkaian kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan PLTP Ulumbu Unit 5-6 Poco Leok,” tuturnya.

Lalu sebelumnya BPN Manggarai ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan tanah melalui satuan tugas (Satgas) telah melewati sejumlah tahapan diantaranya identifikasi, inventarisasi, dan pengukuran.

“Semua data-data diambil hasil pengukuran diwujudkan dalam peta bidang kemudian hasil pengumpulan data non fisik baik itu terkait dengan tanamannya, bangunannya atau ada hal-hal yang ada di atas permukaan tanah tersebut masuk dalam daftar nominaf,” jelasnya.

Kedai Momica

Siswo menyebutkan BPN Manggarai telah melakukan konsolidasi bersama tim pelaksana yang melibatkan tim pendamping terkait hasil pengolahan data hasil pengukuran dan pengumpulan data melalui tim kerja Satgas A (peta bidang) dan satgas B (daftar nominatif) yang digelar di Hotel Spring Hill Ruteng pada Kamis, 3 Agustus 2023.

“Kegiatan konsolidasi pengadaan tanah berlangsung pada 3 Agustus 2023 lalu dalam rangka menyiapkan pengumuman hasil kerja satgas A dan satgas B,” terangnya.

Iklan
Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten